Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tuntutan masyarakat agar sinetron Suara Hati Istri - Zahra dikabulkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI. Di laman resminya, KPI mengumumkan pada Sabtu, 5 Juni 2021, mengenai penghentian sementara tayangan ini. KPI menilai, Suara Hati Istri - Zahra memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012. Penghentian ini bersifat sementara sampai dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap produksi sinetron itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Evaluasi di antaranya mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan (R), serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga," kata Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo dalam pertemuan antara KPI, Indosiar, dan Mega Kreasi Film selaku rumah produksi dari sinetron itu, Kamis, 3 Juni 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sinetron Suara Hati Istri - Zahra langsung menyedot perhatian masyarakat sejak ditayangkan pada 24 Mei 2021. Tayangan itu menceritakan seorang pria bernama Tirta yang memiliki istri tiga. Istri ketiganya dikisahkan seorang pelajar SMA yang dipaksa menikah untuk menutup utang orang tuanya.
Dalam alur sinetron Suara Hati Istri diceritakan menjadi Zahra setelah dia mengalami kecelakaan mobil dan harus menjalani operasi plastik. Instagram/@hannakiranaa23
Kisah inilah yang memicu protes dan keberatan masyarakat lantaran dianggap memasarkan poligami, kekerasan dalam rumah tangga, pernikahan anak secara paksa, dan tidak melindungi hak anak. Selain itu, adegan dewasa itu harus dimainkan oleh LCF, artis remaja yang belum genap berusia 15 tahun berhadapan dengan Tirta, yang diperankan oleh Panji Saputra, berusia 39 tahun.
Pada pertemuan KPI dengan pihak Indosiar dan rumah produksi itu, komisioner KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah juga menyampaikan adanya tuntutan publik agar sinetron ini dihentikan. Namun KPI sendiri berkepentingan untuk menjernihkan masalah ini agar tindakan yang diambil sesuai dengan kewenangan dan juga berdasarkan regulasi yang ada.
Indosiar akan menghentikan sementara program siaran ini. Menurut Direktur Program Indosiar Harsiwi, langkah ini diambil untuk memberi kesempatan pada rumah produksi untuk menutup sementara cerita dan menyusun alur cerita lanjutannya.
Dengan demikian, masukan dari masyarakat dan KPI mengenai muatan sinetron ini, dapat diakomodasi. “Komitmen perubahan ini tentunya tidak hanya dilakukan untuk sinetron Suara Hati Istri- Zahra, tapi juga di program lain dan sinetron lainnya,” katanya.
Ia menuturkan, jalan cerita sinetron Suara Hati Istri - Zahra akan diubah. Harsiwi memahami masukan terkait KDRT dan juga romantisme yang dibangun dalam cerita ini. Tapi ia menolak sinetron ini menjadi promosi pernikahan dini.