Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Larangan Mudik Lebaran, Kapal Wisata Dilarang Masuk ke Raja Ampat

Meski kapal wisata dilarang masuk, Raja Ampat akan tetap membuka destinasi wisata pada libur Lebaran tahun ini.

4 Mei 2021 | 15.11 WIB

Warga menyambut wisatawan mancanegara yang kapal pesiarnya membuang sauh, sebelum menuju Raja Ampat, Papua. Dok. Hari Suroto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Warga menyambut wisatawan mancanegara yang kapal pesiarnya membuang sauh, sebelum menuju Raja Ampat, Papua. Dok. Hari Suroto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 6-17 Mei mendatang, kapal wisata yang berasal dari luar Papua Barat tidak diizinkan masuk dan beraktivitas di Kabupaten Raja Ampat. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang melarang aktivitas mudik pada libur Lebaran 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Raja Ampat, Anggiat P Marpaung mengatakan kapal wisata maupun penumpang dari luar Papua Barat tidak diizinkan masuk ke Raja Ampat selama masa larangan mudik lebaran. Kapal yang diizinkan masuk adalah kapal yang mengangkut logistik atau barang kebutuhan masyarakat setempat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Terkecuali kapal yang membawa penumpang dari luar daerah Papua Barat masuk wilayah Raja Ampat tidak diizinkan," kata Anggiat, Selasa, 4 Mei 2021.

Karena itu, Anggiat mengatakan pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan ketat terhadap setiap kapal yang masuk ke wilayah Raja Ampat selama masa larangan mudik. Ia pun mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan tersebut karena dilakukan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Raja Ampat sebagai tujuan wisata dunia.

Meski kapal wisata dilarang masuk, Raja Ampat akan tetap membuka destinasi wisata pada libur Lebaran tahun ini. Beragam objek wisata di Raja Ampat bisa dikunjungi oleh wisatawan lokal atau mancanegara yang telah berada di sana sebelum masa larangan mudik, termasuk bagi masyarakat setempat.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus