Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Masuk PPKM Level 2, Surakarta akan Buka Objek Wisata Hingga Museum

Meski sudah ada pelonggaran, Pemerintah Kota Surakarta akan tetap menetapkan sejumlah persyaratan.

5 Oktober 2021 | 19.52 WIB

Pedagang melintas di depan Kraton Kasunanan Surakarta, Jawa Tengah, 3 Maret 2017. Kraton menjadi salah satu tujuan utama mereka menjual dagangan kepada wisatawan lokal usai mengunjungi tempat tersebut. TEMPO/Bram Selo Agung
Perbesar
Pedagang melintas di depan Kraton Kasunanan Surakarta, Jawa Tengah, 3 Maret 2017. Kraton menjadi salah satu tujuan utama mereka menjual dagangan kepada wisatawan lokal usai mengunjungi tempat tersebut. TEMPO/Bram Selo Agung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh objek wisata di Kota Surakarta akan mulai dibuka menyusul pelonggaran pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di wilayah itu yang kini masuk Level 2. Meski dibuka, para pengunjung tetap perlu mematuhi sejumlah persyaratan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Harus pakai aplikasi PeduliLindungi, namun akses barcode masih sulit, jika terkendala bisa pakai sertifikasi vaksin," kata Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surakarta Ahyani, Selasa, 5 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Ahyani, objek wisata yang dibuka mulai dari gedung-gedung museum hingga tempat wisata terbuka. Namun wahana permainan di dalam mal belum diizinkan dibuka.

Selain sertifikat vaksin, Ahyani mengatakan bagi para pengunjung dibatasi. Pengunjung yang bisa masuk hanya yang berusia di atas 12 tahun.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan idealnya seluruh ruang publik dilengkapi dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memastikan keamanan pengunjung. "Meski begitu yang paling penting adalah implementasinya. Itu 'nggak' gampang, harus bertahap," ujarnya.

Sementara itu, pada Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 067/3272 tentang PPKM Level 2 COVID-19 di Kota Surakarta mengatur bahwa fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan, dan area publik diizinkan buka dengan kapasitas maksimum 25 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus