Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seleb

MUI Ragu Asal-usul Rambut Nabi Muhammad, Opick: Jangan Benturkan

MUI melalui Waketum, Yunahar Ilyas, mempertanyakan asal-usul rambut Nabi Muhammad SAW yang dibawa Opick dari Turki

13 Mei 2019 | 11.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penampilan penyanyi religi Opick dalam malam amal kemanusiaan bertajuk Melayani Negeri Sepenuh Hati di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta 19 Maret 2019. Malam Kemanusiaan merupakan aksi penggalangan dana untuk pembangunan toilet komunal, sumur bor hingga paket kelas baru di wilayah Indonesia yang terkena bencana. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Waketum, Yunahar Ilyas, mempertanyakan asal-usul rambut Nabi Muhammad SAW yang dibawa Opick Tombo Ati dari Turki belum lama ini.

Saat diminta tanggapannya soal adanya keraguan dari MUI, Opick mengatakan agar tidak menjadikannya sebuah masalah. Opick mengaku hanya diberikan amanah oleh Dewan Ulama Thariqah Internasional dan Pemerintah Turki.

"Mohon maaf, jangan dibentur-benturkan ke kyai. Jadi ini saja, tolong ungkapin saya hanya mendapat amanah saja," ujar Opick di kediamannya, kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 8 Mei 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mohon maaf kalau ini kurang diminati sama beliau. Jangan dibenturkan," kata Opick.

Opick mengungkap selama ini dirinya sangat menghormati MUI dan pendapat para ulama. Tidak ingin memperuncing masalah, Opick memilih untuk legowo.

"Saya sangat menghormati majelis ulama. Sambil berdoa, mohon maaf jika ada yang keliru. Tapi adanya hal begini saya dipercaya sama Dewan Ulama Thariqah untuk ada di sini," tutur Opick.

TABLOIDBINTANG.COM

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus