Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan akan mulai menerapkan sanksi denda kepada warga maupun wisatawan yang nekat merokok sembarangan di kawasan Malioboro pada 2025. Sanksi itu merupakan pemberlakuan penuh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR yang salah satunya meliputi area Malioboro.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tahun 2025 sudah mulai diterapkan sanksi yustisi berupa denda kepada pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro dan kawasan wisata lain di Kota Yogyakarta," kata Kepala Seksi Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat pada Jumat, 10 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sanksi yustisi yang diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2017 berupa denda maksimal Rp 7,5 juta.
Sosialisasi dan Pembinaan Telah Diterapkan
Pemberlakuan sanksi ini diambil karena upaya sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun terakhir telah digencarkan.
Sepanjang tahun 2024, Hidayat menyebut ada sebanyak 4.158 warga dan wisatawan yang dipergoki merokok sembarangan di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, hanya 36 orang merupakan warga lokal Yogyakarta sementara sisanya wisatawan asal luar Yogyakarta.
“Jadi beberapa tahun terakhir sebenarnya telah dilakukan pembinaan baik teguran dan imbauan agar tidak merokok di Malioboro, mengingat sosialisasi sudah sering maka mulai tahun ini sanksi yustisi mulai diberlakukan,”ujarnya.
Sediakan Tempat Khusus Merokok
Perda nomor 2 tahun 2017 sendiri sebenarnya tak sepenuhnya melarang aktivitas merokok di kawasan Malioboro dan kawasan lain yang diatur. Sebab Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menyediakan sejumlah tempat khusus agar pengunjung tetap memiliki ruang merokok tanpa melanggar aturan. Lokasi khusus merokok di kawasan Malioboro tersebut antara lain di Taman Parkir Abu Bakar Ali, lalu di utara Plaza Malioboro, dan lantai 3 Pasar Beringharjo.
"Sanksi yustisi ini kami harapkan semakin meningkatkan kesadaran pengunjung Malioboro menjaga bersama kenyamanan sebagai ruang publik," kata dia.
Adapun Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menambahkan meski sanksi yustisi diterapkan, pihaknya tetap terus menggelar sosialisasi tambahan bersama pelaku jasa pariwisata, seperti pengemudi becak dan andong.
“Pada Januari 2025, kami bersama Dinas Kesehatan dan Pengadilan Negeri Yogyakarta juga masih melakukan sosialisasi kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro," kata dia.
Selain itu, Pemerintah Kota Yogyakarta juga akan menambah rambu-rambu kawasan tanpa asap rokok di kawasan Malioboro.