Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dan pengusaha, Inul Daratista berencana menutup bisnis karaokenya usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengetok pajak hiburan naik 40 persen. Pernyataan Inul itu disampaikan di Instagram pribadinya pada Rabu, 17 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Istri Adam Suseno itu mengunggah unggahan berita di media online pada hari ini. Foto itu diberinya keterangan yang menunjukkan puncak kejengkelan dan kemarahannya selama sepekan terakhir setelah sebelumnya mendengar pajak hiburan naik 40-75 persen.
Kemarahan Inul hingga Ancam Tutup Usaha
"SAK KAREPMU wis!! Paling juga tak tutup pelan-pelan, buyar!! Repot amat, enak wis gak mikirin pegawai, gak perlu bayar juga kan?! Karaoke keluarga alon-alon juga dah pada ilang, tar lagi... Enak wis gak usah bayar sekalian...ruwet amat," tulisnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, pemilik usaha karaoke Inul Vizta itu mengunggah video saat Menteri Pariwasata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno berbicara soal pajak hiburan dalam sebuah diskusi. Sandiaga mengatakan usaha hiburan malam itu, memiliki struktur biayanya banyak yang tidak resmi. "Ini upaya kita untuk memastikan seluruh pengeluaran tercatat secara resmi," kata Sandiaga.
Inul pun menanggapi Sandiaga. Ia terusik dengan pernyataan Sandiaga bahwa pajak hiburan itu disamaratakan dengan industri hiburan malam dengan istilah 'ajeb-ajeb'.
"Bapak mbedahnya yang AJEB2. dung dang dung dem dem discotique,Club malam …mbedah karaoke keluarga, Paaaaaaakkk," tulisnya kesal.
Inul mengatakan, tempatnya bukan kelab malam tapi karaoke keluarga. "Tempat saya bukan kebutuhan mewah, gak ada jeb ajeb ajeb, adanya cuma keluarga nyanyi Gelas-gelas Kaca sambil makan kacang dan jus jeruk, Pak," tulis Inul.
Inul Tantang Sandiaga Bedah Usaha Karaokenya
Inul selanjutnya menantang Sandiaga agar membedah tempat usahanya. "Ayuk Pak usaha saya dibedah, isine cuma F&B dan room tok til, Pak, jangan disamain, isine gak ada apa apa , gak ada LC-MIRAS- Live music dll Bapak mau ambil dari sisi manapun dari komponen mana aja abot di kami tetep gak nutut, Pak," tulisnya.
Ia menyindir Sandiaga yang dinilainya berbicara monolog tanpa dialog. Apalagi dalam diskusi itu, nama dia dan Hotman Paris, dua orang yang lantang menentang kenaikan pajak hiburan itu disebut Sandiaga.
"Ya Allah …. kapan seh duduk bareng ayuk tak tunggu… jangan ceramah sendiri begini, dibedah bareng-bareng, diagendakan yang bener. Kalau cuma ngomong begini aspirasi kita ditampung di mana ?? Cuma denger penjelasan Bapak saja, ngopa-ngopi ngomong bae… ra onok jebule," tulisnya menyindir ajakan Sandiaga sebelumnya untuk ngopi bareng membahas keberatannya atas keputusan menaikkan pajak hiburan itu, ternyata hanya wacana.
Pemerintah menetapkan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan besaran tarif minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. Penetapan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).