Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, pekan depan bakal melaksanakan pernikahan dengan Erina Gudono pada 10 Desember 2022 dan dalam pernikahan tersebut, penghulu Muhammad Wiyono dari KUA Depok, Sleman, Yogyakarta akan menjalankan tugasnya.
Mengenal Profesi Penghulu
Penghulu adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 16 tahun 2021, disebutkan dalam bab 2 pasal 2 bahwa sesuai dengan jabatannya, penghulu melaksanakan jabatan fungsionalnya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 9 tahun 2019 tentang jabatan fungsional penghulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, ada juga istilah “kepenghuluan” dalam Permenpan tersebut. Menurut Permenpan, kepenghuluan adalah kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
Kemudian ada juga yang mengatur tentang penghulu dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Regulasi ini meminta penghulu pro aktif mencegah perkawinan anak dan mengatur bahwa usia menikah minimum bagi laki-laki dan perempuan menjadi sama, yakni 19 tahun.
Jenjang Penghulu
1. Penghulu Ahli Pertama
2. Penghulu Ahli Muda
3. Penghulu Ahli Madya
4. Penghulu Ahli Utama
Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Penghulu...
Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Penghulu ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.
Syarat Menjadi Penghulu
Penghulu bukanlah profesi asal-asalan, pekerjanya bahkan terhitung masuk sebagai Aparatur Sipil Negara alias ASN. Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum menjadi penghulu:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) di bidang agama Islam;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
f. memiliki sertifikat diklat calon penghulu;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kepenghuluan paling sedikit 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama dan Penghulu Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya, dan
3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
Sejak 2021 silam, Menteri Agama H. Yaqut Cholil Qoumas...
Gaji Penghulu di Indonesia
Sejak 2021 silam, Menteri Agama H. Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa gaji penghulu dan penyuluh agama di seluruh Indonesia akan dinaikkan. Kebijakan tersebut berkaitan dengan realisasi program revitalisasi KUA.
Menurut Yaqut kenaikan gaji tersebut akan diikuti dengan peningkatan kualitas hidup dan kemampuan penghulu maupun penyuluh agama dalam melayani masyarakat. “Kenaikan gaji dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia penghulu dan penyuluh ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan program revitalisasi seluruh KUA di tanah air” kata Yaqut pada Sabtu, 29 Mei 2022 lalu.
Sebagaimana dikutip dari laman sulsel.kemenag.go.id, tunjangan bagi jabatan penghulu telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007 yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Penghulu. Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa Penghulu Madya mendapat tunjangan sebesar Rp 500.000, penghulu muda Rp 350.000 dan penghulu pertama sebesar Rp 260.000.
Jumlah Penghulu Aktif di Indonesia Kurang
Merujuk pada laman simbi.kemenag.go.id, jumlah penghulu di Indonesia saat ini berjumlah 8.944 penghulu. Dengan Maluku Utara menjadi provinsi yang memiliki penghulu terbanyak dengan 1.339, disusul dengan Papua dengan 848. Sedangkan DKI Jakarta “hanya” memiliki penghulu sebanyak 507.
Dengan jumlah pernikahan yang mencapai 2 juta per tahunnya, Yaqut memandang jumlah penghulu masih kurang dari kata ideal. Menurutnya, jumlah tersebut masih setengah dari kondisi ideal untuk melayani pernikahan yang dilaksanakan di 5.901 KUA di seluruh Indonesia.
DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : Pernikahan Kaesang Pangarep - Erina Gudono Sepekan Lagi, Belasan CCTV dan Tenda Mulai Dipasang
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.