Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hiburan

Pendaki Ilegal Bisa Dilarang Naik Gunung Bertahun-tahun, Begini Prosedur Naik Gunung Secara Legal

Mendaki gunung tidak sembarangan. Untuk melakukannya, ada prosedur yang perlu dilalui. Jika naik gunung secara ilegal, sanksi bisa menanti.

11 Juli 2024 | 11.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 11 orang pendaki ilegal diamankan oleh Pengelola Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP). Mereka berhasil naik gunung usai diloloskan oleh oknum basecamp setempat melalui jalur tikus (ilegal). Padahal saat itu jalur pendakian tengah ditutup untuk umum.

Dikutip dari Antara, setelah terciduk oleh petugas BBTNGGP, ke-11 pendaki ilegal tersebut akhirnya diberikan sanksi berupa blacklist untuk melakukan pendakian selama 5 tahun kedepan di seluruh gunung di Indonesia. Sedangkan oknum basecamp yang meloloskan juga disanksi pelarangan untuk menyediakan jasa wisata pendakian.

Pendaki ilegal biasanya memanfaatkan jalan rahasia atau dikenal sebagai jalan tikus guna mencapai trek pendakian tertentu. Artinya tidak melalui rute resmi yang sudah disiapkan oleh petugas gunung. Mereka melakukan pendakian tanpa izin resmi, kebanyakan alasannya ditengarai karena gunung yang sedang didaki tersebut tengah ditutup untuk umum akibat erupsi ataupun efek pandemi. Karena untuk tiket masuk rute pendakian gunung di Indonesia relatif murah dibandrol dengan kisaran 15 ribu hingga 20 ribu rupiah. Paling mahal pun sekitar Rp 50 ribu.

Jalur tikus yang dimanfaatkan oleh para pendaki ilegal biasanya dibuat oleh masyarakat setempat yang sangat hafal rute lainnya menuju puncak gunung. Sehingga tak jarang, petugas pengelola gunung pun akan rutin berkeliling di sekitar jalan tikus demi mengamankan daerah tersebut dari para pendaki ilegal.

Sebelum kasus 11 pendaki ilegal di Gunung Gede Pangrango, dinukil dari ksdae.menlhk.go.id, kasus serupa pernah terjadi di Gunung Rinjani saat Indonesia tengah dilanda pandemi COVID-19. Pemerintah daerah telah menutup sepenuhnya jalur pendakian Rinjani dan melakukan sosialisasi luas kepada warga setempat dan pengunjung.

Sayangnya pendaki ilegal tetap melanggar akibatnya sanksi berat dijatuhkan dengan tidak boleh mendaki di seluruh gunung Indonesia dalam kurun waktu beberapa tahun. Selain berisiko terkena sanksi berat, perilaku pendaki ilegal juga merugikan dirinya sendiri beserta pemda setempat.

Mendaki gunung di Indonesia merupakan kegiatan yang tidak sembarangan. Untuk melakukannya ada prosedur yang perlu dilalui. Selain persiapan fisik dan perlengkapan yang memadai, untuk mendaki gunung perlu mendaftar secara resmi. 

Misalnya menaftar secara online melalui website Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) di wilayah gunung yang ingin didaki, termasuk ke gunung yang masuk dalam kawasan konservasi. Melalui aplikasi SIMAKSI. 

Di Gunung Gede Pangrango, para pendaki harus mendaftar melalui sistem Aplikasi Pendakian Gede Pangrango atau yang juga disebut dengan “SIAP GEPANG”. 

Seperti dilansir dari laman Ksdae.menlhk.go.id, Sapto Aji Prabowo, Kepala Balai Besar TNGGP menyampaikan beberapa hal, seperti, perbaikan dan penyempurnaan SOP pendakian, pemasangan CCTV untuk pemantauan dan pengawasan, edukasi pendaki, serta apresiasi stakeholder. 

dilansir dari laman Antara, peluncuran aplikasi SIAP GEPANG itu dilakukan untuk menyederhanakan sistem pendaftaran bagi calon pendaki. Dengan aplikasi SIAP GEPANG, pendaki cukup mencantumkan NIK dan data sederhana melalui aplikasi tersebut.

Ihwal isian barang bawaan pendaki, nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas di pintu masuk. Jika terdapat pelanggaran dalam barang bawaan, secara otomatis nama pendaki akan tercatat dalam daftar hitam aplikasi, sehingga tidak bisa melakukan registrasi dan mendapat izin naik gunung. 

Sebelumnya seperti dilansir dari laman Gedepangrango.org, calon pendaki Gunung Gede Pangrango diwajibkan untuk memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi atau SIMAKSI yang dikeluarkan oleh Balai Besar TNGGP. Dalam pengurusan surat perijinan tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pendaki, antara lain.

  1. Pendaki diwajibkan untuk mengisi fomulir daring dengan beberapa tahapan seperti pemilihan pintu masuk dan tanggal pendakian, pengisian nomor anggota pendakian, serta melakukan pembayaran tiket masuk dan asuransi ke Balai Besar TNGGP.
  2. Pembayaran kurang dari 2 jam setelah melakukan pendaftaran
  3. Calon pendaki wajib mengunggah identitas diri seperti KTP, SIM, Kartu Pelajar atau Mahasiswa, Paspor, dan kartu identitas lainnya
  4. Penukaran Simaksi dilakukan dengan menunjukan bukti bayar yang valid
  5. Proses penukaran Simaksi dilakukan pada jadwal yang telah ditentukan pada:
  6. Senin - Jumat pukul 07.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB
  7. Sabtu - Minggu pukul 06.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB

Harga Tiket Masuk

Masih dilansir dari laman Gedepangrango.org, tiket pendakian Gunung Gede Pangrango memiliki perbedaan harga berdasarkan beberapa kategori, seperti pendaki WNI yang dikenakan tiket masuk sebesar Rp 29 ribu untuk hari kerja dan Rp 34 ribu untuk hari libur, sementara itu WNA pada hari kerja dikenakan biaya Rp 320 ribu dan untuk hari libur sebesar Rp 470 ribu. Namun demikian, untuk pelajar atau mahasiswa yang ingin mendaki juga dikenakan tarif berbeda berdasarkan hari kerja dan hari libur, untuk hari kerja tarif yang dikenakan, yakni sebesar Rp 17.500 dan untuk hari libur, sebesar Rp 20.500.

Pilihan Editor: Gunung Tertinggi di Korea Tercemar gara-gara Mi Instan 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus