Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Malang - Pendakian Gunung Semeru resmi dibuka kembali sejak 23 Desember 2024 setelah lima tahun ditutup. Pendakian gunung tertinggi di Pulau Jawa itu sempat ditutup akibat kebakaran, pandemi Covid-19, serta erupsi 4 Desember 2021 dan 4 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, sebagian kawasan hutan dan lahan Gunung Bromo dan Gunung Semeru sempat terbakar pada September 2019 dan akhir Agustus 2023 sampai pekan pertama September 2023. Kebakaran 2023 tercatat jadi kebakaran terbesar yang dialami Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dalam 10 tahun terakhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pranata Hubungan Masyarakat Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Endrip Wahyutama mengatakan, pendakian Gunung Semeru dibuka lagi berdasarkan hasil peninjauan langsung Menteri Kehutanan dan Direktur Jenderal Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) pada 23 Desember 2024, serta hasil koordinasi dengan instansi terkait.
Berikut poin-poin pengumuman yang Tempo rangkum dan perlu diketahui masyarakat sebelum mendaki Gunung Semeru.
1. Pendakian Dibatasi sampai Ranu Kumbolo
Pendakian Gunung Semeru hanya diizinkan samapai Ranu Kumbolo. Telaga ini berada di ketinggian sekitar 2.400 mdpl yang jadi basecamp favorit untuk beristirahat yang berjarak sekitar 10 kilometer dari pos pendaftaran pendaki di Kantor Resor Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani, dengan waktu tempuh sekitar 180 menit atau 3 jam.
Kantor RPTN Ranupani berlokasi di Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, yang biasa disebut Resor Ranupani dan juga jadi Pos 1 pendakian Gunung Semeru.
Pembatasan rute pendakian ini pun disampaikan Balai Besar TNBTS melalui Pengumuman Nomor: PG.11/T.8/TU/KSA.5.1/B/12/2024 Tanggal 23 Desember 2024 tentang Pembukaan Jalur Pendakian Gunung Semeru.
2. Kuota Pendaki
Jumlah pendaki dibatasi 200 orang per hari, dengan durasi 2 hari 1 malam. Pendaki wajib membeli dan membayar tiket secara daring melalui bookingsemeru.bromotenggersemeru.org. Balai Besar TNBTS tidak menerima pembayaran tunai. Booking dilakukan maksimal tiga hari (H-3) sebelum hari pendakian. Bukti pembayaran wajib ditunjukkan saat mendaftar di Pos Ranu Pani.
Batasan hari dibuat agar pendaki tidak melanjutkan perjalanan ke Kalimati atau bahkan sampai ke Puncak Mahameru (puncak Gunung Semeru). Pertimbangan hari adalah 1 hari perjalanan menuju Ranu Kumbolo dan berkemah di sana, serta 1 hari perjalanan pulang ke Ranupani.
“Pendakian Semeru dibuka lagi sejak 23 Desember 2024 dengan hari pertama keberangkatan 26 Desember 2024. Hal ini dikarenakan secara SOP (standard operating procedure), kami menerapkan batas pendaftaran maksimal H-3 sebelum tanggal keberangkatan, dengan pertimbangan calon pendaki bisa lebih mempersiapkan diri sebaik-baiknya sebelum berangkat,” kata Endrip.
3. Waktu Pelaporan dan Waktu Pemberangkatan
Waktu pelaporan atau check-in di Pos Ranu Pani berlaku mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Waktu pemberangkatan pendaki maksimal pukul 15.00 WIB dan pendaki wajib menyelesaikan pendakian (check-out) paling lambat pukul 16.00 WIB.
Prosedur selengkapnya dapat dipelajari pada saat pemesanan secara daring atau online booking.
4. Pendaki Wajib Bawa Surat Keterangan Sehat
Pendaki wajib menyiapkan surat keterangan sehat dari dokter maupun fasilitas pelayanan kesehatan. Surat keterangan sehat ini ditunjukkan bersama bukti booking saat mendaftar atau melapor di Pos Ranupani.
5. Tarif Pendakian
Besaran tarif pendakian Gunung Semeru dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Pajak Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan (sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
Besaran tarif pendakian Gunung Semeru berada di kelas II, dengan rincian sebagai berikut:
- Wisatawan Nusantara yang mendaki dan berkemah di hari selama 2 hari kerja dikenai tarif Rp 73.000 per orang.
- Wisatawan Nusantara yang mendaki dan berkemah 1 hari kerja dan 1 hari libur bayar Rp 83.000 per orang.
- Wisatawan yang mendaki dan berkemah selama 2 hari libur wajib bayar Rp 93.000 per orang.
- Wisatawan mancanegara bayar Rp 435.000 untuk biaya mendaki dan berkemah pada 1 hari kerja dan 1 hari libur.
Harga tiket sudah termasuk biaya asuransi. “Kami berlakukan sanksi blacklist (daftar hitam) 1 tahun bagi pendaki yang terbukti melanggar ketentuan batas lama tinggal dalam kawasan secara sengaja,” kata Endrip.
6. Pendaki Dilarang Mendaki Sendirian
Pendaki dilarang mendaki seorang diri atau solo hiking. Pendakian harus wajib dilakukan dalam kelompok yang terdiri dari 2 sampai 10 orang dan wajib didampingi oleh pemandu resmi dari Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST) yang terdaftar di Balai Besar TNBTS.
“Pendamping merupakan anggota yang diinisiasi TNBTS dan beranggotakan masyarakat sekitar yang telah menjalani bimbingan teknis dari TNBTS supaya dapat bertanggung jawab serta memastikan seluruh pendaki menjalankan SOP (standard operating procedure) yang kami berlakukan,” ujar Endrip.
7. Biaya Jasa Pemandu
Biaya atau tarif pemandu di luar biaya tiket pendakian Gunung Semeru. Tarif pendamping sepenuhnya diterima dan dikelola PPGST dan tiada sepeser pun yang masuk ke kas negara.
Seluruh hal mengenai jasa pendamping sepenuhnya merupakan tanggung jawab PPGST. Untuk informasi PPGST dapat langsung diakses melalui tautan berikut : https://www.instagram.com/p/DD9DTNoyfgG/?img_index=2&igsh=MWd6anZjM2xpb296cA
Pendaki silakan cek dulu informasi besaran jasa pemandu pendakian Gunung Semeru sebelum berangkat.
Tempo mendapatkan informasi, besaran tarif pemandu pendakian Gunung Semeru antara Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per hari. Harganya masih bisa dinegosiasikan. Jadi, pendaki harus pandai-pandai bernegosiasi dengan pemandu.
Pilihan Editor: Lima Tahun Ditutup, Pendakian Gunung Semeru Dibuka Kembali