Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Picu Sampah Visual Kota Wisata, Yogyakarta Berantas Reklame Besar di Sekitar Malioboro

Pemerintah KotaYogyakarta pada akhir 2022 telah mengubah regulasi lama tentang reklame dan menetapkan peraturan daerah (perda) reklame baru.

10 Mei 2023 | 07.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi kawasan Malioboro, Yogyakarta. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Keberadaan reklame-reklame berukuran besar yang memicu sampah visual di Kota Yogyakarta mulai diberantas kembali oleh pemerintah setempat pada Mei ini. Reklame jumbo itu belakangan menjadi sorotan lantaran ternyata banyak yang sudah habis masa izinnya namun tak kunjung diturunkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta memulai operasi pemberantasan reklame liar yang titiknya berdekatan dengan kawasan wisata strategis Malioboro, seperti reklame reklame di ruas Jalan Pasar Kembang, Jalan Mataram, dan Jalan Perintis Kemerdekaan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Reklame yang kami tindak yang tidak mengantongi izin atau ilegal," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta Yudho Bangun Pamungkas, Selasa, 9 Mei 2023.

Penindakan reklame liar itu dilakukan mulai dari menurunkan atau membongkar paksa bersama pihak terkait atau sebatas persuasif dengan menutupi reklame dengan kain agar fungsinya sebagai sarana promosi berhenti. Salah satunya seperti reklame berukuran 4 x 8 meter yang mengiklankan produk rokok di Jalan Pasar Kembang.

"Untuk reklame reklame berukuran besar di atas 8 meter persegi, wajib memiliki dua izin yaitu izin penyelenggaraan reklame dan persetujuan bangunan gedung," kata Yudho.

Sebelum penindakan pencopotan secara paksa, Satpol PP Kota Yogya lebih dulu mengirimkan surat kepada penyelenggara reklame untuk mengurus perizinan dalam waktu 40 hari kerja. Jika sampai tenggat surat pemberitahuan itu tak ada respon, maka mengacu Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang reklame, sanksinya dilanjutkan pembongkaran paksa.

Diakui Yudho, pelanggaran reklame tak berizin masih banyak dan pihaknya memastikan akan menindak semua pelanggaran itu. 

Adapun Pemerintah Kota
Yogyakarta pada akhir 2022 telah mengubah regulasi lama tentang reklame dan menetapkan peraturan daerah (perda) reklame baru dengan titik berat estetika sebagai kota wisata budaya.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Wahyu Handoyo menuturkan perbedaan substansial dalam regulasi lama dan baru, yakni soal aturan mengenai pola ruang di ruang milik jalan agar estetika kota terjaga. Misalnya, jarak radius 50 meter dari kawasan Tugu Yogyakarta tidak diizinkan ada reklame lagi.

Begitupun di kawasan Jalan Malioboro, tak boleh ada reklame atau baliho melintang masuk ruang milik jalan melainkan hanya bisa menempel di bangunan pertokoan dan menghadap jalan.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram "https://tempo.co" Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Ninis Chairunnisa

Ninis Chairunnisa

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus