Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seleb

Pilih Melawan, Alam Ganjar Tawarkan Media Sosialnya untuk Ruang Gerakan

Alam Ganjar turut melayangkan perlawanan terhadap DPR yang menganulir putusan MK tentang syarat usia calon kepala daerah.

21 Agustus 2024 | 20.01 WIB

Alam Ganjar bersama orang tuanya, Ganjar Pranowo dan Siti Atikoh. Foto: Instagram.
Perbesar
Alam Ganjar bersama orang tuanya, Ganjar Pranowo dan Siti Atikoh. Foto: Instagram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Alam Ganjar, putra tunggal Ganjar Pranowo ikut menyuarakan perlawanan terhadap keputusan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah. Ini merupakan reaksi pertamanya usai kekalahan sang ayah, Ganjar Pranowo dalam kontestasi Pilpres 2024. Terakhir, Alam mengunggah cuitannya 2 bulan lalu, 21 Juni 2024. Unggahan di Instagramnya pun terakhir pada 30 Juni 2024.

Alam Ganjar Kawal Gerakan Perlawanan

Alam, melalui akun media sosial X miliknya menulis, "Udah waktunya?". Ini merupakan sindiran terhadap keputusan DPR yang dianggap sebagai langkah mundur dalam demokrasi. Dari cuitan iu mengisyaratkan, keputusan Baleg DPR itu sebaiknya direspons dengan sikap sekarang waktunya bertindak. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dalam cuitan lainnya, Alam membalas seorang warganet yang menulis, “PINDAH NEGARA MAS” dengan cuitan, “Masa Lari? Lawan dong.” Ajakan Alam mewakili keresahan banyak anak muda yang merasa masa depan politik Indonesia tengah dipertaruhkan. Dalam cuitan berikutnya, ia kembali menekankan, "Backingan kita adalah seluruh masyarakat Indonesia yang masih punya akal sehat. Lawan."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pemuda kelahiran 2001 itu bahkan menjadikan media sosialnya sebagai wadah untuk memantau keadaan terkini yang membutuhkan urgensi publik. "Jadikan tweet ini untuk share knowledge terkait apa yang sedang terjadi agar semua orang memiliki pemahaman, kesadaran, dan semangat yang setara. Feel free untuk share informasi-informasi edukatif dalam bentuk apapun (yang valid). Gerakan tetap harus disertai fakta," tulisnya.

Tak sampai di sana, Alam juga menyerukan agar publik menggunakan media sosialnya sebagai medium untuk bertukar informasi terkait keamanan, kesehatan, bahkan aksi solidaritas atau perlawanan yang diinisiasi masyarakat. Alam menulis, "Jadikan tweet ini untuk menampung informasi terkait aksi yang di inisiasi kawan-kawan. Share lokasi, waktu, dan catatan-catatan penting lainnya. Saatnya kita saling hadir untuk satu sama lain karena yang seharusnya hadir malah menginjak."

Ernest Prakasa Ikut Gerakan 'Peringatan Darurat' 

Sebelumnya, sederet selebritas Tanah Air telah lebih dulu bereaksi terhadap keputusan DPR. Mereka mengunggah video berlatar biru bertajuk ‘Peringatan Darurat’ di media sosial. Video berdurasi 10 detik tersebut, yang menyematkan lambang Garuda Pancasila, dengan cepat menyebar di media sosial dan menjadi simbol perlawanan terhadap keputusan DPR.

Di antara mereka yang turut serta dalam gerakan ini adalah sutradara dan komedian Ernest Prakasa. Melalui akun Instagram pribadinya, Ernest menulis, “Peluk nurani kuat-kuat. Pelihara integritas, jaga akal sehat,”. Ia menyoroti pentingnya menjaga integritas dan memperkuat posisi moral saat menghadapi situasi politik yang genting seperti saat ini.

Ada pula sineas kenamaan Tanah Air, Joko Anwar yang kembali menyulut semangat masyarakat untuk menentang putusan tersebut. Ia menulis, "Turun ke jalan?" dalam akun X pribadinya pada hari yang sama. Ia menyerukan ajakan untuk melakukan aksi atas ketidakpuasan terhadap keputusan DPR .

Kontroversi Keputusan DPR

Rapat Baleg DPR yang digelar sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada, saat ini jadi sorotan tajam. Keputusan DPR menolak putusan MK, yang sebelumnya telah mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat usia calon kepala daerah telah menimbulkan kontroversi. Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK sebelumnya menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Selain itu, MK juga memutuskan dalam Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang menolak permohonan dua mahasiswa yaitu Fahrur Rozi dan Anthony Lee yang meminta MK mengembalikan tarif syarat usia calon kepala daerah sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Namun, keputusan Baleg DPR yang menolak putusan MK ini kemudian memantik protes dari berbagai kalangan yang khawatir terhadap arah masa depan demokrasi Indonesia.

SULTAN ABDURRAHMAN | X | INSTAGRAM

Adinda Jasmine

Adinda Jasmine

Bergabung dengan Tempo sejak 2023. Lulusan jurusan Hubungan Internasional President University ini juga aktif membangun NGO untuk mendorong pendidikan anak di Manokwari, Papua Barat

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus