Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Pengelola pusat perbelanjaan di Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan siap menjalani uji coba pembukaan setelah tutup total sejak 3 Juli 2021. Saat itu, pemerintah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat dan berlanjut hingga PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di sejumlah wilayah di Yogyakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Chief Marketing Communication Plaza Ambarrukmo Yogyakarta atau Amplaz, Indra Gunawan mengatakan tinggal menunggu lampu hijau dari pemerintah. "Kami siap menerapkan peraturan baru untuk uji coba pembukaan mall," kata Indra Gunawan pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pusat perbelanjaan di Yogyakarta tak termasuk dalam empat kota yang boleh menggelar uji coba pembukaan dalam periode perpanjangan PPKM perideo 10 - 16 Agustus 2021. Pemerintah pusat baru mengizinkan uji coba pembukaan di 138 mall di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Pengelola Plaza Ambarrukmo Yogyakarta, menurut Indra, sudah melakukan memasukkan data semua titik masuk mall ke aplikasi PeduliLindungi seperti yang disyaratkan pemerintah. PeduliLindungi merupakan aplikasi pemerintah untuk memudahkan pelacakan apabila terjadi kasus Covid-19 di satu titik.
Masyarakat juga bisa mengecek jadwal vaksinasi serta mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19 yang menjadi salah satu syarat mobilitas, termasuk sebelum masuk pusat perbelanjaan. "Kami juga menyiapkan alat pembaca kode unik atau QR Code jika sewaktu-waktu pemerintah memboleh kami uji coba," kata Indra.
Sejak pekan lalu, pengelola Plaza Ambarrukmo Yogyakarta sudah mensosialisasikan ketentuan akses masuk dengan aplikasi PeduliLindungi kepada karyawan gerai. Pengelola pusat perbelanjaan yang terletak di Jalan Laksda Adisucipto ini juga sudah memastikan seluruh karyawan dan tenant mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengecek sertifikat vaksinasi Covid-19 mereka.
Sejumlah pusat perbelanjaan di Yogyakarta, salah satunya Mall Malioboro terpantau sudah beroperasi walau masih lengang. Sejumlah pusat perbelanjaan Yogyakarta yang menjadi favorit wisatawan turut terpuruk akibat pandemi Covid-19. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Jika uji coba dimulai, Indra mengatakan, pengelola mall akan membuka semua akses pengunjung, baik dari pintu selatan dan timur. "Dan tetap mewajibkan pengunjung mengunduh serta menunjukkan data dalam aplikasi PeduliLindungi itu," kata Indra.
Dia berharap pemerintah DI Yogyakarta segera menuntaskan vaksinasi Covid-19 sehingga terbangun kekebalan komunal atau herd immunity. Dengan begitu, masyarakat lebih leluasa beraktivitas dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi kembali.
Selain Plaza Ambarrukmo Yogyakarta, manajemen Malioboro Mall Yogyakarta menyatakan siap beroperasi kembali jika pemerintan mengizinkan. "Kami terus mengikuti perkembangan uji coba pembukaan mall di kota-kota lain yang mendapat izin," kata Eunike Set Satyarini atau Ririn, Marketing dan Promotion Staff Malioboro Mall. Dia juga ingin pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan di Yogyakarta beroperasi lagi setelah 23 Agsutus 2021 atau seusai PPKM periode ini.
Malioboro Mall Yogyakarta, Ririn melanjutkan, juga sudah siap apabila pemerintah memberikan lampu hijau. "Tentu saat buka kembali, kami akan tertib protokol kesehatan dan seluruh karyawan serta tenant mall sudah divaksin," kata Ririn seraya menyampaikan sudah mensosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada semua karyawan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menyatakan belum mengetahui perkembangan kasus Covid-19 di empat kota yang aktivitas pusat perbelanjaannya boleh beroperasi kembali. "Yang jelas, kami melihat pengelola mall patuh dan mengatur pengunjungnya," kata Nurwan saat dialog daring Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu 18 Agustus 2021.
Pengaturan oleh pihak mall itu, menurut Nurwan, bukan cuma membatasi mobilitas pengunjung, namun juga menata ulang tenant, antrean eskalator, mengatur parkir kendaraan. Selain itu, pemerintah melonggarkan batas usia pengunjung pusat perbelanjaan. Jika sebelumnya yang boleh masuk berusia 12 sampai 70 tahun, kini usia di atas 70 tahun boleh masuk asalkan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X meneken Instruksi Gubernur Nomor 23/Instr/2021 tentang PPKM Level 4 pada Rabu, 18 Agustus 2021. Dalam instruksi tersebut, Sultan meminta seluruh pusat perbelanjaan tetap tutup. "Kegiatan pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan masih tutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan jumlah maksimal tiga orang," kata Sultan.
Baca juga:
4 Poin Perubahan Aturan PPKM Periode 17-23 Agustus, Soal Mal-Tempat Ibadah