Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hiburan

R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan hingga Perdagangan Seks

R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, manipulasi, pemerasan, hingga perdagangan seks.

30 Juni 2022 | 09.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dan rapper Amerika Serikat, R. Kelly divonis 30 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, manipulasi, pemerasan, hingga perdagangan seks. Vonis tersebut dijatuhkan sembilan bulan setelah Kelly dinyatakan bersalah mengenai tuduhan yang telah menghantuinya selama dua dekade.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim Ann Donnelly menjatuhkan hukuman 30 tahun ditambah lima tahun pembebasan yang diawasi dan denda 100.000 dolar AS atau Rp 1,4 miliar di Pengadilan Federal Brooklyn, Amerika Serikat pada Rabu, 29 Juni 2022 waktu setempat, di mana tujuh korbannya berbicara tentang penderitaan di bawah kendalinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Donnelly mengatakan bukti yang ada telah mencerminkan ketidakpedulian Kelly terhadap penderitaan manusia. "Kasus ini bukan tentang seks. Ini tentang kekerasan dan kekejaman dan kontrol," kata Donnelly kepada Kelly. "Kamu meninggalkan jejak kehidupan yang hancur."

Kelly menjadi salah satu orang yang dihukum karena perilaku seksual yang tidak pantas selama gerakan #MeToo yang sangat melawan perilaku tersebut. Penyanyi 55 tahun itu tidak berbicara selama sidang putusan, tetapi telah berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual.

Setelah vonis dibacakan, pengacaranya, Jennifer Bonjean, mengatakan bahwa Kelly hancur dengan hukuman itu tetapi dia akan mengajukan banding. "Tiga puluh tahun penjara seperti hukuman seumur hidup baginya," kata Bonjean.

Sementara Gerald Griggs, pengacara untuk beberapa korban, mengatakan bahwa kliennya puas dengan putusan tersebut. "Klien saya telah berjuang sejak 2017, dan beberapa lainnya telah berjuang selama 20 tahun. Hari ini, suara perempuan kulit hitam terdengar keras dan jelas. Ini adalah proses untuk mencapai keadilan, dan mereka dengan sabar menunggu hukuman, serta tiga persidangan lainnya. Hari ini, keadilan ditegakkan untuk Robert Sylvester Kelly," kata Griggs.

Penyanyi R n B R Kelly (Billboard)

Pada September 2021, pemilik nama lengkap Robert Sylvester Kelly dinyatakan bersalah atas pemerasan dan pelanggaran undang-undang anti-perdagangan seks yang dikenal sebagai Undang-Undang Mann. Putusan tersebut dinyatakan setelah persidangan selama enam pekan yang mencakup kesaksian dari 45 saksi di ruang sidang.

Saat itu, Asisten Jaksa Elizabeth Geddes mengatakan Kelly mendalangi skema untuk menargetkan, merawat dan mengeksploitasi anak perempuan, anak laki-laki dan wanita. Jaksa meminta hakim untuk menghukum Kelly minimal 25 tahun penjara.

Dalam dakwaan setelah penangkapannya pada 2019, jaksa menuduh Kelly dan timnya, termasuk manajer, pengawal serta asistennya bepergian ke seluruh Amerika Serikat dan luar negeri untuk tampil di tempat konser dan merekrut wanita dan gadis untuk terlibat dalam aktivitas seksual ilegal dengan Kelly sejak 1999.

Menurut dakwaan, pelantun I Believe I Can Fly itu diduga mengharuskan korbannya untuk mengikuti berbagai aturan di mana mereka tidak diizinkan meninggalkan kamar mereka tanpa izin, termasuk makan atau ke kamar mandi, tidak diizinkan untuk melihat pria lain, dan diharuskan untuk memanggil Kelly dengan sebutan Daddy.

R. Kelly merupakan anak ketiga dari empat bersaudara yang dibesarkan oleh ibunya di Chicago. Sebelumnya, pengacara Bonjean meminta hakim untuk mempertimbangkan masa kecil Kelly yang sulit sebagai faktor yang meringankan hukuman. Kelly mengaku pernah dilecehkan secara seksual oleh saudara perempuannya dan pria lebih tua di dekat rumahnya ketika dia masih kecil.

PEOPLE | INSIDER | REUTERS

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus