Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Band asal Yogyakarta Shaggydog dan sejumlah aktivis pecinta satwa Dog Meet Free Indonesia (DMFI) mendatangi kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa, 25 November 2024. Mereka mendesak Pemerintah DIY segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) soal pelarangan perdagangan daging anjing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sudah menanti 10 tahun untuk terbitnya regulasi soal pelarangan perdagangan daging anjing di Yogyakarta ini," kata personel Shaggydog yang turut hadir, Bandizt, di sela aksi.
Keresahan Shaggydog Soal Perdagangan Daging Anjing
Bassis Shaggydog itu mengatakan perdagangan daging anjing saat ini, terutama di Yogyakarta, kian meresahkan. Dari data yang mereka peroleh bersama aktivis pecinta satwa, ada ribuan anjing dijagal setiap bulannya di wilayah DIY untuk diperjualbelikan dagingnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini merupakan aksi lanjutan karena selama ini pemerintah daerah belum menindaklanjuti," kata Bandizt yang dalam aksi itu juga didampingi anggota Shaggydog lain yakni keyboardis, Lilik dan juga sang drummer, Yoyo.
Aktivis dari komunitas peduli satwa Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Elsa Lailatul dalam aksi itu membeberkan data. Menurut dia, ada sekitar 6.500 anjing di DIY yang dijagal untuk dikonsumsi dagingnya setiap bulan. Menurutnya jumlah ini mengalami kenaikan empat kali lipat dalam satu dekade terakhir.
“Sepuluh tahun lalu kami mencatat ada 1.400-an anjing dijagal setiap bulan di DIY, namun saat ini kami perkirakan rata rata sudah ada 6.500-an anjing dijagal setiap bulannya,” kata Elsa.
Kawal Pembentukan Perda Larangan Perdagangan Daging Anjing
Elsa menuturkan, wilayah Yogyakarta sendiri disinyalir menjadi kawasan dengan peminat konsumsi daging anjing tertinggi ketiga di Pulau Jawa setelah Solo dan DKI Jakarta. "Oleh sebab itu kami mendesak agar Pemda DIY segera menerbitkan Perda soal larangan perdagangan daging anjing ini," kata dia.
Keyboardis Shaggydog, Lilik menyatakan akan terus mengawal proses pembentukan Perda tersebut. "Adanya Perda ini juga sebagai upaya agar DIY bebas dari rabies dan mewujudkan kesejahteraan hewan, kami berharap tidak sekedar menjadi wacana," ujarnya.
Adapun Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Pemda DIY Yulia Hernawati yang menemui massa aksi mengatakan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat ini sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang perdagangan daging anjing. Hanya saja, karena produk kebijakan itu bentuknya surat edaran, sifatnya hanya imbauan. Alias tak ada sanksi mengikat jika terjadi pelanggaran di lapangan.
Berbeda jika regulasinya berbentuk Perda yang memiliki kekuatan hukum dan acuan bagi Pemda DIY melakukan penindakan. "Kami akan berupaya mempercepat penyusunan Perda soal (larangan peredaran daging anjing) ini dengan melibatkan berbagai pihak," kata Yulia.
Yulia menuturkan, dari Pemda DIY pasca berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait pada dasarnya mendukung adanya regulasi yang lebih mengikat soal itu. "Kami harap proses penyusunan Perda mulai pengajuan kepada Biro Hukum, penyusunan Naskah Akademik hingga pengusulan kepada DPRD DIY bisa lebih cepat," kata dia. Menurut Yulia, lantaran Perda inisiatif 2025 telah ditetapkan, maka proses untuk pengajuan Perda soal pelarangan peredaran daging anjing baru diproyeksikan paling cepat dua tahun lalu.