Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Pembakar Gerbong Kereta di Stasiun Yogyakarta Ditangkap, Area Stabling Dipagari agar Steril

Pemagaran jalur parkir kereta di Stasiun Yogyakarta dilakukan untuk menjaga lokasi tetap steril selama proses penyelidikan oleh kepolisian.

14 Maret 2025 | 05.26 WIB

Sejumlah gerbong kereta api terbakar di Stasiun Tugu Yogyakarta, Rabu 12 Maret 2025. Tempo/Pribadi Wicaksono
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sejumlah gerbong kereta api terbakar di Stasiun Tugu Yogyakarta, Rabu 12 Maret 2025. Tempo/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Setelah kebakaran tiga gerbong kereta di Stasiun Tugu Yogyakarta pada Rabu, 12 Maret 2025, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta kini memagari area stabling atau jalur parkir kereta yang dekat akses masuk sisi timur stasiun itu. Pemagaran yang dilakukan mulai Kamis 13 Maret 2025 itu untuk menjaga lokasi tetap steril selama proses penyelidikan oleh kepolisian. Saat ini kepolisian telah menangkap seorang remaja yang diduga pelaku pembakaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Feni Novida Saragih menuturkan, PT KAI mendukung penuh kepolisian demi menuntaskan kasus yang menghebohkan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Jika kepolisian membutuhkan data-data pendukung untuk proses penyidikan kami selalu siap, proses hukum kami serahkan kepada kepolisian," kata dia.

Tak Ada Korban Jiwa

Kebakaran gerbong itu tak menimbulkan korban luka maupun jiwa. Kebakaran juga tak sampai mengganggu atau mempengaruhi perjalanan kereta yang melintasi stasiun utama Yogyakarta itu.

Adapun ketika polisi menyelidiki kasus ini, kata Feni, evaluasi internal tetap dilakukan pihak KAI demi tetap mewujudkan keamanan dan kenyamanan pada seluruh penumpang.

"Keputusan evaluasi internal nanti seperti apa, kami menunggu hasil penyelidikan dan rekomendasi," kata dia.

Pelaku Ditangkap

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah menemukan titik terang dari kasus kebakaran tiga gerbong di Stasiun Yogyakarta itu. Polisi telah menangkap seorang pria berusia remaja, yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran di Stasiun Tugu Yogyakarta itu.

"Kami telah menangkap pelaku berinisial M, 17 tahun, asal Jakarta, pelaku juga menderita disabilitas sensorik, kesulitan dalam berbicara ," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi FX Endriadi, Kamis 13 Maret 2025.

Endriadi menuturkan, penangkapan pelaku dilakukan di kawasan Jalan Malioboro, tak jauh dari Stasiun Tugu Yogyakarta sesaat setelah kejadian kebakaran gerbong itu. 

"Dari penelusuran kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, juga hasil pemeriksaan di laboratorium forensik, kami mengidentifikasi M sebagai pelakunya," kata Endriadi. Saat ditangkap, pelaku juga mengakui aksinya.

Motif Pembakaran Gerbong Kereta 

Adapun terkait motifnya, kepada polisi pelaku mengaku sakit hati kepada PT KAI karena telah memberinya sanksi sebagai penumpang.

"Jadi, kurun waktu 2023-2024, pelaku kedapatan melakukan pelanggaran di dalam kereta sehingga diturunkan paksa dari kereta oleh petugas PT KAI," kata Endriadi yang tak menyebut pelanggaran apa yang dilakukan pelaku.

Hanya saja, dari informasi yang diterima kepolisian, pelaku sudah berkali kali kedapatan naik kereta api tanpa membawa tiket. Sehingga diturunkan petugas.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka membakar gerbong dengan cara menyulut api ke sebuah lembaran kardus. Setelah itu, ia masuk ke dalam gerbong dan menggunakan api dari kardus tersebut untuk membakar satu per satu bagian dalam gerbong.

Akibat ulah pelaku, tiga gerbong penumpang yang sedang diparkir di area emplasement Stasiun Tugu Yogyakarta terbakar.

Karena pelaku merupakan penyandang disabilitas sensorik, dalam pemeriksaan tersangka, polisi juga meminta bantuan juru bahasa isyarat. 

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk mengetahui kondisi mentalnya hingga nekat melakukan aksi pembakaran tersebut," kata Endriadi.

Untuk pemeriksaan kejiwaaan pelaku ini, polisi akan melibatkan ahli kejiwaan dan melakukan survei perilaku pada pelaku selama dua pekan.

Pribadi Wicaksono (Kontributor)

Koresponden Tempo di Yogyakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus