Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperbarui persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara atau pesawat. Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi menyambut baik pemberlakuan persyaratan perjalanan udara baru tersebut yang dinilai memberikan kemudahan perjalanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai efektif berlaku per Rabu, 18 Mei 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Dengan mulai berlakunya persyaratan perjalanan udara yang tertuang dalam dua Surat Edaran Kementerian Perhubungan yang mulai berlaku hari ini, diharapkan dapat meningkatkan trafik pergerakan pesawat, penumpang, dan kargo ke depannya, dan pada akhirnya dapat memberikan dampak positif bagi dunia pariwisata dan penerbangan,” kata Faik Fahmi dalam keterangannya, Rabu, 18 Mei 2022.
Berikut adalah isi aturan perjalanan terbaru dalam negeri untuk transportasi udara:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
2. Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
3. Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
4. Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
5. Bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Faik Fahmi juga merespons positif terkait kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa, 17 Mei lalu. Menurut dia, kebijakan pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka merupakan sinyalemen positif dalam penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik.
"Meskipun demikian, kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jasa bandara untuk selalu tertib dalam menerapkan protokol kesehatan serta selalu menggunakan masker di dalam terminal bandara serta di dalam pesawat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Faik Fahmi.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.