Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hiburan

Skuter Listrik Masih Beroperasi Meski Sudah Dilarang, Yogyakarta Gencarkan Penertiban

Kebijakan pelarangan skuter listrik ini berkali-kali mendapat tentangan pelaku usaha yang bergerak di dalamnya.

4 Juni 2023 | 07.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Meski pemerintah daerah telah tegas melarang, sebagian pelaku usaha skuter listrik atau otoped listrik di Kota Yogyakarta hingga saat ini masih nekat mengoperasikan sejumlah peralatan miliknya di jalanan kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akibatnya, para personil Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP di Kota Yogyakarta nyaris setiap malam melakukan penyitaan unit-unit skuter listrik yang terpergok beroperasi itu. Terutama di kawasan jalur Sumbu Filosofi Yogya yang melintasi Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulyo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pekan ini ada belasan skuter listrik yang kami sita karena nekat beroperasi di kawasan yang dilarang," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat, Sabtu, 3 Juni 2023.

Octo mengatakan penertiban skuter listrik paling intens di Jalan Malioboro. Pada akhir Mei ini, setidaknya ada 12 unit skuter berpenggerak listrik disita.

"Rata rata setiap malam kami menindak tiga sampai lima skuter listrik yang nekat beroperasi di jalur Sumbu Filosofi," kata Octo.

Kebijakan pelarangan skuter listrik di Yogyakarta diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro.dan Jalan Margo Mulyo.

Kebijakan pelarangan skuter listrik ini berkali-kali mendapat tentangan pelaku usaha yang bergerak di dalamnya. Paguyuban Aliansi Skuter Listrik Malioboro sempat kembali melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota Yogyakarta Maret lalu guna mendesak pemerintah daerah mencabut larangan itu namun tak dikabulkan.

Satpol PP Kota Yogyakarta menegaskan skuter listrik yang disita pertama akan ditahan selama tiga hari. Namun jika kembali nekat beroperasi akan disita dalam jangka waktu lebih lama, yakni selama 30 hari.

"Kami bukan anti terhadap kendaraan listrik, tapi operasionalnya kami tata agar tak melanggar aturan sesuai regulasi yang ada," kata Octo.

Penggunaan skuter listrik sembarangan di jalanan kota yang berbagi jalan dengan kendaraan bermotor atau di trotoar yang berbagi dengan pejalan kaki, dianggap membahayakan. "Jadi dengan masih adanya pelaku usaha persewaan jasa skuter listrik yang beroperasi di kawasan yang dilarang itu, kami akan terus melakukan penertiban dan penyitaan itu," kata Octo.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus