Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menahan isak tangis, aktris Tsania Marwa mengatakan, tak dapat melihat tumbuh kembang anaknya selama tujuh tahun terakhir. Kedua buah hati yang dilahirkannya dengan bertaruh nyawa dari hasil pernikahannya dengan Atalarik Syach itu dibawa paksa oleh sang mantan suami usai bercerai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu dikatakannya usai ditunjuk oleh Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI) untuk memberikan kesaksian dalam Sidang Judicial Review Pasal 330 KUHP tentang Pengambilan Paksa Anak di Mahkamah Konstitusi RI pada Senin, 18 Maret 2024. Tsania bersaksi mengenai hak asuh anak berkekuatan hukum yang dimiliki Tsania atas dua anaknya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya adalah pemegang hak asuh dari kedua anak saya. Namun pada kenyataannya hingga saat ini saya dan kedua anak saya terpisahkan selama tujuh tahun," tutur Tsania di depan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan suara bergetar.
Tangisan Tsania Marwa Perjuangkan Dua Anaknya
Padahal, Tsania mengatakan, pemilik hak asuh tunggal jatuh kepada dirinya sesuai dengan ketentuan hasil persidangan Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat. Kenyataannya, Tsania tidak mendapatkan akses untuk mengasuh dan menjenguk kedua anaknya itu.
Di depan majelis hakim, ia berlinang air mata. Dengan segala keterbatasan akibat dari dipisahkan dengan kedua anaknya, Tsania mengatakan, tetap berusaha memberikan yang terbaik dengan terus mendatangi rumah mantan suaminya itu.
"Setiap anak saya ulang tahun selama tujuh tahun terakhir, saya selalu mencoba mendatangi rumah mantan suami saya dan memberikan hadiah. Tahun lalu saya mencoba memberikan mainan Playstation, akhirnya ditolak oleh mantan suami saya tanpa kejelasan apapun," katanya.
Perempuan 30 tahun itu mengaku, setiap malam ia harus memikirkan kedua anaknya itu. Ia memaksakan dirinya untuk beristirahat tanpa mengetahui kabar anaknya.
Harapan kepada Mahkamah Konstitusi
"Dengan segala kerendahan hati, saya sangat berharap adanya kontribusi dari MK terhadap kepastian hukum. Bahkan keadilan mutlak terhadap orang tua pemegang hak asuh anak berkekuatan hukum tetap, tetapi dipisahkan paksa oleh anak kandungnya," kata Tsania.
Dengan dikaji ulangnya Pasal 330 KUHP, Tsania berharap besar kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan anaknya, sebab dirinya yang mendapatkan hak dalam mengasuh anaknya itu. "Saya sangat percaya bahwa kontribusi dari MK akan memberikan dampak perubahan yang sangat positif untuk memberikan keadilan," kata dia.