Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Waspada Polisi Gadungan Memeras Wisatawan di Pantai Sumur Tujuh Bangka Belitung

Destinasi wisata pantai Sumur Tujuh terletak di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.

13 Februari 2021 | 04.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tujuh sumur peninggalan Belanda di Pantai Sumur Tujuh, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung. Foto: Antaranews

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sukardi menceritakan pengalaman buruk saat berwisata ke Pantai Sumur Tujuh, Kecamatan Koba, Kepulauan Bangka Belitung, pada 15 Januari 2021. Saat itu, pria 18 tahun tersebut sedang duduk santai di sekitar destinasi wisata pantai Sumur Tujuh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak berapa lama duduk, dua lelaki mendekatinya dan meminta uang. Dua lelaki tadi mengaku anggota polisi dan minta uang Rp 300 ribu. Sukardi mengaku tak punya uang sebanyak yang diminta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dua lelaki yang mengaku polisi itu mengambil telepon seluler korban dan memaksa dia mendapatkan uang yang diminta, bagaimanapun caranya," kata Kepala Kepolisian Resor Bangka Tengah, Ajun Komisaris Besar Slamet Ady Purnomo di Koba, Jumat 12 Februari 2021.

Selama ponsel Sukardi disita oleh dua lelaki tadi, dia pulang mengambil uang dengan jumlah yang diminta polisi gadungan tersebut. Sukardi kembali ke titik pertemuan di destinasi wisata pantai Sumur Tujuh yang memiliki tujuh buah sumur peninggalan Belanda. Namun dua lelaki tadi sudah tidak ada.

Slamet Ady Purnomo melanjutkan, dua polisi gadungan itu membawa ponsel Sukardi senilai Rp 4 juta. Sukardi kemudian melapor ke polisi. Petugas menangkap dua lelaki itu beberapa hari kemudian dan menjebloskannya ke tahanan Polres Bangka Tengah.

Polisi menyita satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor yang dikendarai dua pria tadi. Slamet Ady Purnomo mengatakan dua lelaku yang mengaku polisi tadi berinisial An, 40 tahun, dan Sn, 38 tahun. Mereka tercatat sebagai warga Kecamatan Koba. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Pantai Sumur Tujuh merupakan destinasi wisata alam sekaligus wisata sejarah. Di masa penjajahan Jepang, tujuh sumur tersebut digunakan untuk membuat garam. Lokasi pantai Sumur Tujuh sekitar 2 kilometer dari Kota Koba, ibu kota Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus