Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok – Kriminalitas oleh anak dan remaja mendominasi kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Kota Depok sepanjang 2019. Jenis kriminalitasnya beragam, mulai dari kejahatan jalanan alias begal, pencurian, hingga jual beli narkotika.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah mengungkapnya dalam pernyataan akhir tahun di kantornya, Kamis 26 Desember 2019. Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah tersangka anak dan remaja sepanjang tahun ini pun meningkat hingga 5 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Azis menerangkan, polisi menetapkan 14 anak atau usia di bawah 18 tahun sebagai tersangka pada tahun ini. Sedang tersangka berusia 18-25 tahun mencapai 30 persen dari total tersangka.
“Menurut kami harus ada peran dari lingkungan dan orang tua yang turut serta membina di mana mereka (tersangka anak dan remaja) masih dalam posisi labil mencari jati diri,” kata Azis, Kamis 26 Desember 2019.
Azis menyoroti beberapa kejadian yang memicu para anak dan remaja ini melakukan tindak kejahatan. Dia menyebut adanya asas kesetiakawanan dalam perkumpulan dan hura-hura atau bahkan mabuk-mabukan.
“Misal dengan melakukan begal, mencuri, yang bukan untuk memperkaya diri sendiri tetapi hanya untuk kesenangan,” kata Azis.
Jumlah tersangka itu dicuplik dari total 3.428 kasus yang ditangani Polres Metro Depok sepanjang 2019, dan 3.071 kasus di antaranya yang diklaim sudah terselesaikan.