Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

<font face=arial size=1 color=brown><B>Korupsi Sisminbakum</B></font><BR />Satu per Satu Dulu

Jaksa mendakwa Romli Atmasasmita bersama Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo melakukan permufakatan jahat. Dakwaan itu dinilai janggal karena status ketiganya berbeda.

11 Mei 2009 | 00.00 WIB

<font face=arial size=1 color=brown><B>Korupsi Sisminbakum</B></font><BR />Satu per Satu Dulu
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

SELAMA tiga jam Romli Atmasasmita khusyuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa. Sesekali, Senin pekan lalu itu, mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut mencoret-coret kertas di tangannya. Inilah hari pertama Romli disidang sebagai terdakwa kasus korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum alias Sisminbakum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus