Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

<font face=arial size=1 color=brown>Kasus Antasari Azhar</font><br />Menanti Sanksi Hakim Antasari

Tim panel Komisi Yudisial menyimpulkan adanya pelanggaran dalam persidangan perkara Antasari Azhar. Tetap dinilai tak bisa dijadikan novum untuk peninjauan kembali.

4 Juli 2011 | 00.00 WIB

<font face=arial size=1 color=brown>Kasus Antasari Azhar</font><br />Menanti Sanksi Hakim Antasari
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Panggilan Komisi Yudisial itu mempertemukan kembali trio hakim yang dulu menyidangkan perkara Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sudah sebulan ketiganya tak lagi bertugas di lingkungan pengadilan yang sama. Nugroho Setiadji kini jadi hakim pengawas di Mahkamah Agung. Prasetyo Ibnu Asmara mendapat promosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah. Sedangkan Herry Swantoro masih memimpin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus