Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

<font face=arial size=2 color=#ff9900>Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hasan Bisri:</font><br />Auditor Kami Siap Dipanggil

27 Agustus 2012 | 00.00 WIB

<font face=arial size=2 color=#ff9900>Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hasan Bisri:</font><br />Auditor Kami Siap Dipanggil
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Puluhan laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan ke Kejaksaan Agung hingga kini tidak semuanya diproses Kejaksaan. Sejumlah di antaranya bahkan tak terdengar kabar beritanya. Kepada wartawan, beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hasan Bisri menyatakan prihatin soal ini. Menurut dia, sejak periode semester pertama 2009 hingga semester pertama 2011, BPK telah melaporkan 32 temuan penyimpangan anggaran pada instansi pemerintah yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Dari jumlah itu, yang diproses baru dua laporan. Dua pekan lalu, wartawan Tempo L.R. Baskoro menemui Hasan Bisri khusus untuk menanyakan perihal laporan BPK yang mengendap di Kejaksaan.

Berapa persisnya laporan BPK yang diberikan ke Kejaksaan Agung yang di dalamnya diduga ada unsur tindak pidananya?

Ini data terakhir. Dari 2003 sampai semester pertama 2012, ada 76 laporan yang di dalamnya mencakup 174 hasil temuan yang diduga ada unsur tindak pidananya. Dari jumlah itu, yang sudah divonis 50 kasus dan yang belum ditindaklanjuti 53 kasus.

Apakah memang BPK harus melaporkan hasil temuannya ke Kejaksaan?

Kami bekerja atas dasar undang-undang. Menurut Undang-Undang Nomor 15/2006 tentang BPK, jika dalam pemeriksaan menemukan unsur pidana atau dugaan tindak pidana, BPK harus menyampaikannya ke aparat penegak hukum paling lambat satu bulan sejak diketahui unsur pidana tersebut.

Bagaimana kalau BPK tidak menyampaikan laporan itu ke Kejaksaan?

Kami bisa dikenai pidana. Kami bisa dianggap sengaja menyembunyikan atau memperlambat penyampaian laporan itu. Ancaman hukuman untuk ini paling ringan tiga tahun dan maksimal 10 tahun. Jadi, ini tidak main-main.

Apakah BPK juga harus memantau hasil laporan ke Kejaksaan itu?

Iya. BPK mesti memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan yang sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Itu juga ketentuan undang-undang. Itu nanti akan kami laporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Apakah selama ini BPK pernah mempertanyakan hasil laporan dugaan tindak pidana yang diserahkan ke Kejaksaan?

Secara formal tidak. Tapi, secara nonformal, auditor kami terus berkomunikasi dengan Kejaksaan.

Kejaksaan Agung menyatakan tidak semua laporan BPK itu merupakan tindak pidana korupsi. Bagaimana ini?

Saya tidak berbicara spesifik tentang Kejaksaan. Namun, yang jelas, semua laporan yang kami sampaikan ke aparat penegak hukum, seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, dipastikan ada unsur pidananya. Laporan yang kami sampaikan itu sudah melalui kajian hukum. Memang kami tidak berwenang melakukan penyidikan, karena itu kami mengharap unsur pidana yang kami laporkan itu bisa dipakai aparat penegak hukum sebagai petunjuk awal melakukan penyidikan.

Apakah unsur pidana itu serta-merta korupsi?

Tidak semuanya korupsi. Bisa itu kejahatan perbankan, kejahatan lingkungan, kehutanan, dan sebagainya. Kami tekankan, kami melaporkan temuan yang ada unsur tindak pidananya.

Anda ingin mengatakan unsur pidana yang dilaporkan BPK itu sudah jelas?

Ya. Di situ kami jelaskan kapan peristiwanya, kasus apa, siapa saja yang bertanggung jawab atau ikut bertanggung jawab, dan lain-lain. Jika Kejaksaan, misalnya, menyatakan kurang jelas, auditor kami siap dipanggil, memberi klarifikasi, demikian juga jika diperlukan data lain. Kami siap untuk itu.

Kasus dugaan korupsi apa yang paling banyak dalam laporan BPK ke Kejaksaan?

Kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

Jika kasus-kasus tersebut ditindaklanjuti Kejaksaan, apakah ada yang akan menyeret kepala daerah menjadi tersangka?

Iya, bisa jadi begitu….

Anda mengatakan, jika laporan itu tidak ditindaklanjuti Kejaksaan, auditor BPK bisa patah semangat….

Mengungkap hasil temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi itu kan bukan perkara gampang. Diperlukan etos, kejelian, dan semangat. Jika menurut pandangan auditor, lho kok, temuan mereka lambat di-follow-up, itu memang bisa mempengaruhi mereka. Namun tentang ini sudah saya jelaskan ke mereka, tugas BPK yang terpenting sudah menyampaikan itu ke lembaga penegak hukum.

Apa yang terjadi jika laporan itu tidak segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan atau lembaga penegak hukum lain?

Kami khawatir barang bukti atau dokumennya keburu hilang atau dihilangkan. Kalau terlalu lama seperti itu, biasanya akan semakin sulit kasus tersebut diselesaikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus