Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Diterpa Perkara Hutan

27 Agustus 2012 | 00.00 WIB

Diterpa Perkara Hutan
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

SETELAH hampir empat tahun jalan di tempat, perkara lawas itu kembali ditelisik Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejak nama Rusli Zainal santer disebut dalam kasus suap PON, April lalu, KPK menyelidiki kembali peran Gubernur Riau itu dalam kasus dugaan korupsi izin pemanfaatan hasil hutan di Kabupaten Pelalawan. "Kami terus mengembangkan alat buktinya," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dua pekan lalu perihal perkara yang membuat negara rugi sekitar Rp 1, 3 triliun ini.

Diusut sejak akhir 2007, kasus ini telah menjerat Bupati Pelalawan saat itu, Tengku Azmun Jaafar, dan Kepala Dinas Kehutanan Riau sepanjang 2003-2006: Syuhada Tasman, Asrar Rahman, dan Burhanuddin Husin. Mereka dituduh melanggar penerbitan izin pemanfaatan hutan 15 perusahaan.

Kasus bergulir setelah Kepolisian Riau menangkap puluhan truk bermuatan kayu ilegal milik sejumlah perusahaan itu, yang hendak dikirim ke pabrik bubur kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper dan PT Indah Kiat Pulp and Paper, Maret 2007.

Selain Burhanuddin, tiga tersangka itu telah divonis bersalah pengadilan. Azmun dihukum Mahkamah Agung 11 tahun penjara dan Syuhada serta Asrar masing-masing 5 tahun penjara oleh Pengadilan Antikorupsi Pekanbaru. Karena berkasnya maju ke pengadilan belakangan, Burhanuddin, yang sudah menjadi Bupati Kampar, Riau, masih disidang di Pengadilan Korupsi Pekanbaru.

Dari pengakuan bekas anak buahnya itu, baik ketika diperiksa KPK maupun di persidangan, peran Rusli sebenarnya terang-benderang. Bahkan, dalam dakwaan terhadap Azmun dan Syuhada, Rusli disebut jaksa turut bersama-sama melakukan perbuatan yang dituduhkan ke mereka.

Azmun menyebut Rusli juga bertanggung jawab dalam kasus itu. Pengakuan Syuhada lebih menohok. Menurut dia, Rusli yang memerintahkannya memproses izin itu. Pada akhir 2003, ia melapor ke Rusli adanya permohonan pengesahan rencana kerja tahunan izin pemanfaatan hutan tersebut. Karena proses verifikasi Departemen kehutanan belum kelar, Syuhada emoh meneken. "Siapkan saja. Kalau perlu, saya tanda tangani," jawab Rusli ketika itu, seperti dituturkan Syuhada. Akhirnya, Rusli yang meneken rencana kerja itu.

Ketika bersaksi di persidangan Azmun dan Syuhada, Rusli mengaku memang meneken rencana kerja itu. Namun dia berkukuh tak melakukan kesalahan. "Saya teken karena ada pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan," katanya. Melalui pengacaranya, Aziun Azhari, Syuhada yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru hanya bisa pasrah menanti pengusutan keterlibatan bekas bosnya tersebut. "Kami serahkan sepenuhnya ke KPK," kata Aziun.

Pengesahan rencana kerja itu bak onak bagi Rusli. Koalisi Anti-Mafia Kehutanan mendesak KPK menetapkan politikus Golkar ini sebagai tersangka kasus Pelalawan. Menurut anggota Koalisi, Emerson Yuntho, Rusli telah menyalahgunakan wewenang. "Pengesahan rencana kerja itu bukan wewenang gubernur," kata dia, "tapi Menteri Kehutanan."

Kepada Tempo, dua petinggi KPK mengatakan kini Rusli sulit berkelit dari kasus itu. Adanya putusan Syuhada yang sudah in kracht karena ia tak mengajukan permohonan banding dan kasasi, Mei lalu, semakin menegaskan kesalahan Rusli. "Kami sudah hakulyakin, tinggal tunggu waktu saja," kata petinggi KPK yang minta namanya tak disebutkan itu.

Anton Aprianto (Jakarta), Riyan Nofitra (Riau)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus