Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SEORANG diri Yusril Ihza Mahendra membacakan gugatannya mempermasalahkan Undang-Undang Kejaksaan. Kamis pekan lalu itu, di Mahkamah Konstitusi, pakar hukum tata negara ini menggugat jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Para pengacara dan politikus Partai Bulan Bintang yang datang mendampingi Yusril hanya duduk sebagai peserta sidang. ”Saya mengajukan provisi agar Mahkamah Konstitusi menunda penyidikan sampai pemeriksaan terhadap Undang-Undang Kejaksaan selesai,” kata Yusril seusai sidang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo