Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

<font size=2 color=#CC0000>Kasus Sisminbakum</font><br />Perlawanan Bertele-tele

Mahkamah Konstitusi menyidangkan gugatan Yusril Ihza Mahendra soal jabatan Jaksa Agung. Bukti keterlibatannya cukup.

19 Juli 2010 | 00.00 WIB

<font size=2 color=#CC0000>Kasus Sisminbakum</font><br />Perlawanan Bertele-tele
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

SEORANG diri Yusril Ihza Mahendra membacakan gugatannya mempermasalahkan Undang-Undang Kejaksaan. Kamis pekan lalu itu, di Mahkamah Konstitusi, pakar hukum tata negara ini menggugat jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Para pengacara dan politikus Partai Bulan Bintang yang datang mendampingi Yusril hanya duduk sebagai peserta sidang. ”Saya mengajukan provisi agar Mahkamah Konstitusi menunda penyidikan sampai pemeriksaan terhadap Undang-Undang Kejaksaan selesai,” kata Yusril seusai sidang.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus