Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

<font size=2 color=#FF9900>Marwan Effendy, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus:</font><br />Kenapa Ragu untuk Menghentikan?

27 April 2009 | 00.00 WIB

<font size=2 color=#FF9900>Marwan Effendy, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus:</font><br />Kenapa Ragu untuk Menghentikan?
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEPAT setahun sudah Marwan Effendy menduduki kursi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Dan selama kurun waktu itu, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini sudah menerbitkan tiga surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Perintah teranyar dikeluarkannya dua pekan lalu, yakni penghentian penyidikan atas tersangka Tan Kian, pengusaha properti papan atas pemilik PT Permata Birama Sakti, yang terlibat kasus dugaan korupsi dana PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus