Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menangani kasus dugaan gratifikasi dan kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil. Tuntutan itu disampaikan aktivis antikorupsi dari Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia yang mendatangi KPK, Senin, 18 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia, Marshal Imar Pratama mengatakan masyarakat Kota Pangkalpinang saat ini belum memperoleh perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut sejak diumumkan naik ke tahap penyelidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kasus tersebut kini mandek. Harapan masyarakat agar adanya proses penegakan hukum yang tegak lurus tanpa pandang bulu yang dilakukan KPK masih jauh dari harapan," ujar Marshal kepada Tempo, Senin, 18 Maret 2024.
Sejumlah aktivis antikorupsi mendesak KPK untuk melakukan supervisi terhadap kasus tersebut karena aparat penegak hukum di daerah yang diharapkan menindaklanjuti laporan terhadap Maulana Aklil selama ini terkesan mandul dan tidak berani.
"Sebelumnya sudah ada perkara yang menjadi fakta persidangan justru tidak ditindaklanjuti sama sekali. Berangkat dari sini kita mendesak KPK melakukan supervisi atas kasus yang sudah dalam penyelidikan di KPK," ujar dia.
Menurut Marshal, KPK telah merespons desakan para aktivis anti korupsi di Bangka Belitung untuk segera melakukan supervisi dengan melibatkan pihak terkait. "Syukurlah KPK mau bersinergis dengan kita. Dari pernyataan perwakilan KPK dalam pertemuan dengan kita pagi tadi, KPK berjanji akan segera melaksanakan supervisi guna memperjelas kasus tersebut," ujar dia.
Para penggiat antikorupsi, kata Marshal, ingin mengetahui kejelasan kasus tersebut sekaligus untuk melihat sejauh mana keseriusan KPK dalam menangani kasus tersebut.
"Waktu Maulan Aklil diperiksa di KPK beberapa waktu lalu luar biasa hebohnya. Namun setelah itu senyap tanpa ada kejelasan. Jadi kedatangan kita ke KPK tidak lain sebagai upaya untuk melihat transparansi atas kasus hukum yang sedang ditangani," ujar dia.
Menurut catatan Tempo, KPK mulai melakukan pemeriksaan LHKPN Maulan Aklil setelah aksi pamer harta kekayaan yang dilakukan istrinya Monica Haprinda viral di media sosial. Monica Haprinda kerap memamerkan gaya hidup mewah dengan menggunakan tas mahal dan liburan ke luar negeri.
KPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Maulan Aklil di Gedung Merah Putih pada 17 Mei 2023. Namun pada 14 Juni 2023, KPK mengumumkan bahwa LHKPN Maulan Aklil dinilai wajar karena harta yang didapat berasal dari usaha.
Selanjutnya KPK temukan indikasi kejanggalan LHKPN Maulan Aklil...
Kejanggalan LHKPN Maulan Aklil
Setelah sempat dihentikan, KPK melalui Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan menyebutkan bahwa LHKPN Maulan Aklil ditemukan ada indikasi ketidakwajaran dan kasusnya langsung naik ke penyelidikan.
Ada catatan menarik pada LHKPN Maulan Aklil selama dua tahun terakhir. Pada LHKPN terbaru milik Wali Kota Pangkalpinang itu yang dilaporkan ke KPK dengan nomor harta kekayaan 177343 tanggal 13 Maret 2023 untuk periode tahun 2022. Total harta kekayaan terbaru yang dilaporkan Maulan sebesar Rp 13.029.412.373.
Jumlah kekayaan Maulan Aklil terbaru tersebut bertambah Rp 1.649.000.000 jika dibandingkan dengan LHKPN tahun sebelumnya yang mencapai Rp 11.380.412.373.
Kenaikan harta kekayaan Maulan Aklil sangat signifikan pada data harta dari tanah dan bangunan. Dia melaporkan 55 bidang tanah yang tersebar di Kota Palembang, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat yang didapat dari hibah tanpa akta hingga hasil sendiri. Total harta Maulan Aklil dari tanah dan bangunan mencapai Rp 12.685.200.000.
Jumlah harta kekayaan Maulan Aklil dari tanah dan bangunan tersebut jauh melesat jika dibandingkan dengan harta yang dilaporkan pada LHKPN tahun sebelumnya dengan hanya 11 bidang tanah dan bangunan dengan total Rp 11.105.200.000.
Untuk data harta dari alat transportasi dan mesin, Maulan melaporkan memiliki enam mobil terdiri mobil Mitshubishi Pajero Sport tahun 2015 yang didapat dari hasil sendiri dengan nilai Rp 220 juta, motor Honda tahun 2016 yang didapat dari hasil sendiri dengan nilai Rp 15.000.000, mobil Toyota Alphard tahun 2011 yang didapat dari hasil sendiri dengan nilai Rp 450 juta, mobil Honda HRV tahun 2016 yang didapat dari hasil sendiri dengan nilai Rp 280 juta, mobil Audi A6 tahun 2015 yang didapat dari hasil sendiri dengan nilai Rp 380 juta dan mobil Daihatsu Hardtop RF 10 tahun 2008 yang didapat dari hasil sendiri dengan nilai Rp 150 juta. Total harta terbaru Maulan Aklil dari alat transportasi mencapai Rp 1.495.000.000.
Sama dengan dari tanah dan bangunan, data harta Maulan dari alat transportasi dan mesin juga bertambah jika dibandingkan dengan LHKPN tahun sebelumnya yang hanya melaporkan memiliki satu mobil yakni Mitshubishi Pajero Sport tahun 2015 dengan nilai total kekayaan hanya Rp 220.000.000.
Pada data kekayaan dari harta bergerak lainnya, Maulan Aklil dalam LHKPN terbaru melaporkan memiliki Rp 1.100.000 yang di LHKPN sebelumnya tidak ada. Untuk kas dan setara kas, Maulan Aklil tercatat melaporkan memiliki harta Rp 705.212.373. Jauh melesat dibandingkan LHKPN sebelumnya yang hanya Rp 55.212.373.
Dalam LHKPN terbaru, Maulan Aklil melaporkan memiliki utang sebesar Rp 2.956.000.000. Pada LHKPN sebelumnya, dia tidak miliki utang sama sekali. Dengan demikian total harta kekayaan Wali Kota Pangkalpinang terbaru dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas dikurangi utang mencapai Rp 13.029.412.373.
SERVIO MARANDA
Pilihan Editor: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said