Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah mulai melakukan pemeriksaan untuk menemukan ketidakwajaran dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemeriksaan LHKPN Maulan Aklil dilakukan KPK setelah aksi pamer harta kekayaan yang dilakukan istrinya Monica Haprinda viral di media sosial. Monica Haprinda dalam postingan di media sosial miliknya kerap memamerkan gaya hidup mewah dengan menggunakan tas mahal dan liburan ke luar negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Analisa LHKPN Wali Kota Pangkalpinang dan laporan gratifikasi saat ini sudah berjalan," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada Tempo, Selasa Malam, 2 Mei 2023.
Pahala menuturkan data-data yang dibutuhkan dalam proses analisa harta kekayaan dan tindak lanjut laporan gratifikasi Maulan Aklil sudah masuk sebagian. "Sedang jalan analisanya. Datanya baru masuk sebagian," ujar dia.
Pahala memastikan KPK akan memanggil dan memeriksa Maulana Aklil jika hasil analisa harta kekayaan ditemukan adanya ketidakwajaran. "Soal pemanggilan yang bersangkutan jika ada temuan itu pasti dilakukan," ujar dia.
Tempo melihat LHKPN milik Maulan Aklil yang dilaporkan ke KPK pada 11 Maret 2022 untuk periode tahun 2021. Total harta kekayaan yang dilaporkan Maulan sebesar Rp 11.105.200.000.
Kekayaannya ini didominasi tanah dan bangunan di sejumlah kabupaten dan kota Palembang. Harga tanah dan bangunan termahal berada di kabupaten/Kota Palembang yang disebut merupakan hasil sendiri. Tanah seluas 40.500 meter persegi itu senilai Rp 4 miliar. Harga tanah dan bangunan termahal kedua, masih berada di kabupaten/Kota Palembang, seluas 1000 meter persegi dan 900 meter persegi senilai Rp 2 miliar.
Sementara untuk kategori alat transportasi dan mesin, Maulan mengaku hanya memiliki satu buah kendaraan Mitsubishi Pajero Sport tahun 2015 senilai Rp 220.000.000. Sedangkan kas atau setara kas yang dilaporkan Maulan sebesar Rp 55.212.373.
Dalam laporan itu juga dituliskan jika Maulan melaporkan tidak memiliki utang sepeser pun. Dengan demikian, total harta kekayaannya senilai Rp 11,1 miliar.
Sedangkan untuk laporan gratifikasi, Maulan Aklil dilaporkan oleh bawahannya sendiri yakni Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar, yang mengaku menerima Rp 50 juta dari Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil.
Uang yang disebut sebagai fee pembebasan tanah rencana pembangunan Jalan Kerabut - Selindung dan Jalan Tembus Lingkar Timur dari pihak PT Mitra Anugrah Perdana pada 29 Desember 2021 kemudian dilaporkan Suparlan ke KPK.
Laporan gratifikasi tersebut mendapat respon dimana dalam surat Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 14 Maret 2022 memutuskan penetapan status uang gratifikasi yang diterima Suparlan Dulaspar menjadi milik negara.
Pilihan Editor: KPK Undang Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto Pekan Ini