Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kongkalikong Proyek Fiktif Pengadaan Server dan Storage di Telkomsigma

KPK menahan dua tersangka korupsi pengadaan fiktif server dan storage antara PT Prakarsa Nusa Bakti dan Telkomsigma.

11 Januari 2025 | 18.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) periode 2012-2016 Roberto Pangasian Lumban Gaol (tengah) dan pegawai PT PNB (2016-2018) Afrian Jafar (kiri) dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage antara anak perusahaan Telkom, PT SCC, dengan PT PNB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 10 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan konstruksi perkara korupsi pengadaan fiktif server dan storage antara PT Prakarsa Nusa Bakti dan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak perusahaan PT Telkom Tahun 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perkara ini melibatkan Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) periode 2012-2016, Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL), pegawai PT PNB Afrian Jafar (AJ), dan Imran Muntaz (IM) selaku konsultan. Pada sekitar 2016, Roberto mengalihkan kepengurusan PT Prakarsa Nusa Bakti (PT PNB) kepada Benny Seputra Lumban Gaol (BSLG).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah pengalihan, Roberto masih mengelola kegiatan bisnis dan memberikan advice atas pengelolaan kegiatan bisnis PT PNB kepada Benny.

"Sekitar akhir 2016, RPLG selaku pemilik PT PNB berniat membuka bisnis data center," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, yang disiarkan melalu Youtube KPK, Sabtu, 10 Januari 2025.

Asep menjeladkan bahwa Roberto meminta bantuan kepada Imran untuk mencari perusahaan yang bisa menyediakan financing (pembiayaan) atas rencana project penyediaan data center tersebut. Roberto juga meminta bantuan kepada Afrian.

Pada Januari 2017, Imran menemui Bakhtiar Rosyidi (BR), Rusli Kamin (RK) (almarhum) selaku Staf Ahli Finance, Taufik Hidayat selaku VP Sales, Sandy Suherry selaku Manager Sales, dan Afrian selaku perwakilan dari PT PNB di Kantor PT SCC (PT SIGMA CIPTA CARAKA). Pertemuan tersebut membahas penawaran Roberto melalui Imran dan AJ agar PT SCC (PT SIGMA CIPTA CARAKA) dapat memberikan pendanaan kepada PT PNB ihwal rencana pengadaan data center.

Bakhtiar selaku Direksi PT SCC menyetujui penawaran PT PNB tanpa persetujuan direksi PT SCC lainnya dan tanpa melakukan kajian analisa resiko. Bakhtiar meminta Sandy agar menjalin komunikasi dengan Afrian selaku perwakilan PT PNB untuk menyiapkan dokumen rencana pengadaan.

Pada Februari 2017, Bakhtiar bersama dengan Rusli, Taufik, dan Imran mengadakan pertemuan di rumah makan sekitaran kantor PT SCC membahas tata cara pembiayaan pengadaan data center milik PT PNB.

Mereka sepakat membuat skema financing (pembiayaan) dengan underlaying pengadaan fiktif server dan storage sistem antara PT SCC dengan PT PNB. Pada April 2017, Bakhtiar bersama dengan Rusli, Taufik, Sandy, Kurniawan (KUR), dan pihak PT PNB yang diwakili Imran dan Afrian rapat membahas besaran cicilan atau pembayaran, jangka waktu yang harus dilakukan oleh PT PNB.

Bakhtiar menjanjikan fee kepada Imran dan AJ Rp 1,1 miliar selaku makelar project PT SCC dengan PT PNB). Sekitar April 2017, Bakhtiar dan Rusli meminta bantuan kepada Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Direktur PT GRC (Granary Reka Cipta) agar menyiapkan perusahaannya sebagai perusahaan penampungan dana yang untuk selanjutnya dana tersebut diberikan kepada PT PNB dalam rangka tujuan rekayasa finansial dengan kedok pengadaan server dan storage system.

Pada awal Juni 2017, Afrian memberitahukan kepada Roberto bahwa Direksi PT SCC sudah menyetujui untuk menurunkan nilai pembayaran per terminnya dengan total 9 termin.

Masih di bulan yang sama, Judi Achmadi menyetujui dan menandatangani beberapa dokumen dengan tanggal yang telah disesuaikan (backdated), seperti perjanjian kerjasama antara PT SCC dan PT PNB tentang proyek pengadaan server dan system storage senilai Rp 266.327.613.241, yang tertanggal 30 Januari 2017.

Surat Penetapan PT GRC sebagai mitra pelaksana untuk pekerjaan server dan system storage yang tertanggal 3 Februari 2017. Perjanjian kerjasama antara PT SCC dan PT GRC tertanggal 3 Februari 2017 yang dipecah menjadi dua kontrak, yakni perjanjian pengadaan Perangkat System Storage Area Network dengan nilai

Rp 109.219.727.700 dan perjanjian pengadaan Perangkat System Server, Notebook, dan Workstation dengan nilai Rp 127.588.714.533.

Pada periode Juni-Juli 2017, PT SCC melakukan transfer ke Rekening Bank Panin Nomor: 2005319694 atas nama PT GRC dengan total Rp 236.808.442.235, yang bersumber dari pinjaman PT SCC kepada Bank DBS dan Bank BNI.

Periode Juni-Agustus 2017, atas perintah Bakhtiar selaku Direktur Human Capital & Finance PT SCC, Tejo meminta Dini Gardiani Laksono untuk melakukan transfer melalui rekening PT GRC kepada PT PNB dengan total sebesar Rp 236.754.621.108.

Pada periode Juni-Desember 2017, uang yang masuk ke rekening PT PNB dari PT SCC sebesar Rp 236.754.621.108, oleh Roberto digunakan untuk membayar anguran kepada PT SCC, membuka rekening deposito, dan kepentingan pribadi. Selain itu, pada periode Juni-Agustus 2017, Roberto menerima transfer dari rekening Bank

Mandiri norek 122-00-6161623-4 atas nama PT PNB (rekening dikuasai oleh Roberto), dengan rincian: pada 19 Juni 2017, menerima Rp 21.700.157.850; pada 7 Juli 2017, menerima Rp 9.380.700.000; pada 21 Agustus 2017, menerima Rp 26.954.510.429,50. Uang transfer yang masuk tersebut, selanjutnya digunakan untuk keperluan pribadi dan penempatan deposito oleh Roberto.

Sedangkan untuk pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC pada 2017, PT SCC melakukan pinjaman di tiga bank dengan nilai pinjaman antara lain di Bank DBS sebesar Rp 84.040.000.000; di Bank BNI Rp 204.160.275.185 (nilai pokok dan bunga pinjaman) dari pokok pinjaman sebesar Rp 172.220.000.000. Sumber dana pelunasan kepada Bank BNI dan pinjaman dari Bank HSBC sebesar Rp 90.500.000.000.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus