Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyelidikan kasus kematian Burhanis (52 tahun), bos rental mobil asal Kebayoran, Jakarta Pusat, terus berlanjut. Terbaru, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sudah tiga tersangka, satu baru kami tetapkan hari ini,” ucap Kepala Seksi Humas Polresta Pati Inspektur Dua Muji Sutrisna saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon, Ahad, 9 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara dua tersangka lainnya sudah ditetapkan sejak Sabtu, 8 Juni 2024. Mereka adalah EN (51 tahun) dan BC (37 tahun) yang merupakan warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo, Pati.
Sutrisna menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil analisis video penganiayaan yang beredar di media sosial. Tersangka ketiga, kata dia, sosok yang terekam memukul korban dengan helm.
Selain itu, Polresta Pati juga masih mencari para pelaku lain yang ikut mengeroyok Burhanis dan tiga rekannya. Khususnya orang yang memukul korban dengan batu. “Masih didalami,” kata Sutrisna.
Sementara itu, ketiga tersangka pengeroyokan yang sudah tertangkap akan dikenakan Pasal 170 Ayat (2) atau (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Pasalnya sama, tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan meninggal, ancamannya 12 tahun penjara maksimal,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Arfan Armin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ahad, 9 Juni 224.
Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi bos rental mobil yang dianiaya hingga tewas di Pati? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Kronologi Tewasnya Bos Rental mobil
Kejadian pengeroyokan yang berakhir mengenaskan ini berawal saat Burhanis dan tiga rekannya datang ke Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, pada Kamis, 6 Juni 2024. Hal tersebut dilakukan Burhanis untuk mengambil mobil rentalnya yang berjenis Honda Mobilio karena tidak kunjung dikembalikan oleh penyewa.
Burhanis dan ketiga rekannya kemudian menemukan mobil rentalnya berada di Desa Sumbersoko, berdasarkan lokasi pelacakan yang tertera pada Global Positioning System (GPS). Saat itu, mobil tersebut berada di rumah AG, salah satu tersangka.
“Saat tiba di lokasi, para korban menemukan mobil Honda Mobilio tersebut terparkir di halaman depan rumah AG,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pati, Komisaris Alfan Armin, Sabtu, 8 Juni 2024.
Setelah para korban menemukan mobilnya, mereka pun langsung membuka pintu mobil tersebut dengan kunci cadangan yang sudah dia bawa. Nahas, ada warga yang melihat dan meneriakinya sebagai maling hingga menyebabkan orang berdatangan dan memukuli Burhanis beserta tiga rekannya.
Selain pengeroyokan, aksi main hakim sendiri itu juga bahkan mengakibatkan terjadinya pembakaran mobil.
Keempat korban sempat dilarikan ke rumah sakit Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayen. Namun, Burhanudin meninggal karena luka yang dialaminya. Sementara tiga rekannya masih mengalami luka-luka dan sudah dirujuk ke RSUD Suwondo Pati.
Polresta Pati menyatakan aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan, sekalipun diketahui ada pelanggaran hukum. “Biarlah kepolisian yang menangani kasus hukum tersebut,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Pati Inspektur Dua Muji Sutrisna.
Polisi masih mendalami kasus ini dan memeriksa sejumlah video penganiayaan bos rental mobil yang beredar di media sosial. Rencananya Polresta Pati akan memberikan pernyataan resmi Senin hari ini, 10 Juni 2024.
RADEN PUTRI | TIM TEMPO