Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, SEMARANG - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Dicky Abednego, 31 Tahun, narapidana Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, yang terbukti mengendalikan bisnis narkotika dari balik jeruji besi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Ari Widodo dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa 17 Oktober 2017 lebih berat dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa terbukti mengendalikan bisnis narkotika selama menjalani masa hukuman.
Bisnis haram terdakwa itu sendiri terungkap setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah menangkap salah seorang kurir yang diperintah terdakwa untuk membawa sabu-sabu dengan berat sekitar setengah kilogram. Atas vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa Andi Dwi Oktavian langsung menyatakan banding. Menurut dia, putusan yang dijatuhkan hakim tersebut sangat berat.
"Hakim tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan dalam menjatuhkan putusan. Tujuan dari pemidanaan ini bukanlah untuk balas dendam, namun memberi efek jera," katanya.
ANTARA