Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Napi Pengendali Narkoba di Nusa Kambangan Divonis Seumur Hidup

Dicky Abednego, napi Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dinyatakan terbukti mengendalikan bisnis narkotika dari penjara.

17 Oktober 2017 | 22.52 WIB

Polisi dan pihak keamanan menutup pintu masuk Pelabuhan Wijayapura setelah beberapa ambulans memasuki pelabuhan untuk menyeberang ke Pulau Nusa Kambangan, 28 April 2015. Sagarmata/Anadolu Agency/Getty Images
Perbesar
Polisi dan pihak keamanan menutup pintu masuk Pelabuhan Wijayapura setelah beberapa ambulans memasuki pelabuhan untuk menyeberang ke Pulau Nusa Kambangan, 28 April 2015. Sagarmata/Anadolu Agency/Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, SEMARANG - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Dicky Abednego, 31 Tahun, narapidana Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, yang terbukti mengendalikan bisnis narkotika dari balik jeruji besi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Ari Widodo dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa 17 Oktober 2017 lebih berat dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa terbukti mengendalikan bisnis narkotika selama menjalani masa hukuman.

Bisnis haram terdakwa itu sendiri terungkap setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah menangkap salah seorang kurir yang diperintah terdakwa untuk membawa sabu-sabu dengan berat sekitar setengah kilogram. Atas vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa Andi Dwi Oktavian langsung menyatakan banding. Menurut dia, putusan yang dijatuhkan hakim tersebut sangat berat.

"Hakim tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan dalam menjatuhkan putusan. Tujuan dari pemidanaan ini bukanlah untuk balas dendam, namun memberi efek jera," katanya.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus