Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penyelidikan Kematian Paskibra Tangsel Dihentikan, Ini Kata KPAI

KPAI angkat bicara soal penghentian penyelidikan kematian anggota Paskibra Tangsel, Aurellia Quratu Aini

14 Agustus 2019 | 15.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polres Tangerang Selatan secara resmi menghentikan penyelidikan kematian anggota Paskibra Tangsel, Aurellia Quratu Aini. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan bahwa pihaknya menghormati hasil penyelidikan yang menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya indikasi kekerasan dalam kasus kematian Aurel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah dketahui bahwa tidak ditemukan informasi yang beredar selama ini, walaupun misalnya dalam penyelidikan ada benda milik Aurellia yang diserahkan seperti ransel, telepon genggam, buku diary yang dirobek, dan itu tidak terbukti untuk menyatakan penyebab kematian," katanya, Selasa 13 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPAI, menurut Jasra, telah melakukan penyelidikan sendiri terkait kasus ini. Dia mendatangi rumah duka untuk menggali informasi terkait masalah ini. Namun dia menyatakan bahwa hasil penelusuran mereka pun tak jauh berbeda dengan hasil penyelidikan polisi.

"Kami lakukan kajian, ujungnya adalah hasil pemeriksaan kepolisian dan itu kita hargai proses tersebut."

Jasra juga mengatakan bahwa baik KPAI maupun Polres Tangsel tak memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa Aurel meninggal karena kekerasan. Pasalnya, menurut dia, pihak keluarga tak memperbolehkan jenazah siswi SMA Al Azhar Tangerang Selatan itu untuk diotopsi.

"Kami berharap kalau dilakukan autopsi ada informasi lain, disampaikan kepolisian bahwa keluarga menyampaikan tidak mengizinkan untuk di autopsi," ungkapnya.

"Tentu ada kebanggaan anak dan orang tua dalam berpartisipasi di upacara 17 Agustus. Informasi dan data yang kami peroleh juga kami konfirmasi dengan tim penyidik dan tentu yang memutuskan tim penyidik dan kemarin kepolisian sudah memeriksa 30 orang saksi."

Ke depannya, menurut Jasra, KPAI melihat perlunya evaluasi terhadap pola pendidikan anggota paskibra karena nyaris setiap tahun ada saja kasus kematian seperti yang dialami Aurel. Menurut dia, tanggung jawab terbesar untuk melakukan evaluasi berada di tangan pemerintah daerah.

"Ini tentu menjadi warning kepada pemerintah daerah karena di dalam undang- undang perlindungan anak menyatakan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab pemenuhan dan perlindungan anak di wilayahnya."

Kemarin Polres Tangerang Selatan menyatakan bahwa mereka tak menemukan cukup bukti untuk menyatakan bahwa kematian Aurellia Quratu Aini disebabkan oleh kekerasan saat mengikuti pelatihan paskibra.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus