Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ke Polres Tangsel, Kak Seto Cek Kasus Kematian Anggota Paskibra

Komisioner KPAI sempat mengungkap dugaan soal kematian anggota Paskibra Tangsel. Aurellia diduga mengalami kekerasan dari seniornya.

12 Agustus 2019 | 20.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Psikolog anak sekaligus Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mendatangi kantor Polres Tangerang Selatan untuk mempertanyakan kasus kematian anggota Paskibra Tangsel, Aurellia Qurratu Aini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kita ke Polres Tangerang Selatan untuk mengecek langsung seberapa jauh dan kepedulian langkah-langkah yang dilakukan memberikan klarifikasi atau penjelasan kepada masyarakat luas," kata Kak Seto, sapaan akrabnya, Senin, 12 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Kak Seto, banyak yang bertanya-tanya tentang kasus Aurellia. Sebab, selama ini tidak ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian soal kasus ini. "Ini rupanya bukan delik aduan, walaupun tidak ada laporan dari pihak keluarga ya mohon ada penjelasan dari pihak kepolisian, sehingga masyarakat juga jelas, apalagi saat ini semua masyarakat sedang mempersiapkan upacara 17 Agustus," ujarnya.

Menurut Kak Seto, saat ini Polres Tangsel sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan berdasarkan masukan-masukan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan berbagai pihak.

Aurellia Quratu Aini meninggal saat akan dibawa ke rumah sakit pada Kamis, 1 Agustus 2019. Ia diduga sempat mengalami kekerasan dari seniornya. Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti yang sempat mendatangi keluarga Aurellia.

Retno mengatakan Aurellia mengaku sempat ditampar oleh salah satu seniornya di Paskibra. Pengakuan itu disampaikan Aurellia kepada sang ibu.

Selama mengikuti pelatihan, Aurellia disebut juga pernah dihukum push up dengan cara yang tidak benar, yaitu dengan tangan dikepal sehingga mengakibatkan cedera. Aurellia sempat melarang ibunya yang ingin mendatangi para senior tersebut.

Kak Seto pun mengatakan bahwa jika benar ada, kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan. Ia pun menyarankan ada evaluasi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan soal pelatihan anggota Paskibra.

"Mungkin nanti juga masukan bagi penyempurnaan peraturan pemerintah Tangsel mengenai paskibra tentang persyaratan dan sebagainya harus mempedulikan hak anak," kata Kak Seto.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie sebelumnya mengatakan bahwa latihan yang dilakukan Purna Paskibra Indonesia (PPI) wilayah Tangerang Selatan terhadap calon anggota paskibra Tangsel sudah kelewat batas. "Saya bilang ke mereka kalau pola latihan itu sudah kelewat batas, harusnya mereka paham bagaimana pola latihan untuk anak umur 14 dan 20 tahun seperti apa," kata Benyamin, Jumat, 9 Agustus 2019.

Atas adanya peristiwa kematian anggota Paskibra Tangsel, Benyamin mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kerja sama Dinas Pemuda dan Olah Raga dengan Purna Paskibra Indonesia (PPI).

Kak Seto pun mengatakan dalam upaya pembentukan disiplin, tidak diperlukan kekerasan. Upaya tersebut bisa dilakukan dengan cara yang ramah anak. "Mungkin ada bagian dari introspeksi dari semua pihak agar tidak ada lagi kekerasan dalam pembentukan semangat ataupun karakter dari paskibra," kata dia.

Sementara itu, Polres Tangsel masih melakukan penyelidikan kasus kematian anggota Paskibra Aurellia. Polisi tengah memeriksa buku harian milik remaja 16 tahun itu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus