Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Polisi Ungkap Cara Doni Salmanan Mendadak Kaya Raya dalam Setahun

Doni Salmanan disebut tak pernah ikut bermain dalam aplikasi Quotex. Dia hanya menjadi afiliator yang bertugas menggaet calon korban.

15 Maret 2022 | 20.00 WIB

Belasan sepeda motor sport milik tersangka kasus inventasi bodong Doni Salmanan yang disita oleh Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 14 Maret 2022. Sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua milik Youtuber tersebut telah diboyong ke Bareskrim.  TEMPO/ Faisal Ramadhan'
Perbesar
Belasan sepeda motor sport milik tersangka kasus inventasi bodong Doni Salmanan yang disita oleh Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 14 Maret 2022. Sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua milik Youtuber tersebut telah diboyong ke Bareskrim. TEMPO/ Faisal Ramadhan'

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -  Tersangka kasus aplikasi opsi biner Quotex, Doni Salmanan, mampu memiliki aset hingga Rp 64 miliar dari profesinya sebagai afiliator aplikasi judi online berkedok perdagangan itu. Menurut polisi, Doni sebenarnya tak pernah bermain di aplikasi itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, Doni Salmanan sebagai afiliator hanya bertugas membuat video dalam Channel Youtube King Salamanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam video itu, dia seolah-olah mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil bermain perdagangan valas di aplikasi Quotex. Tujuannya untuk meyakinkan masyarakat yang tonton video tersebut agar ikut bergabung dan bermain di sana.

"Namun demikian kenyataannya tersangka DS tidak melakukan trading di website Quotex tersebut melainkan hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntunggan dari para member atau afiliasi yang ikut bergabung bermain trading valas di web Quotex," kata Asep saat konferensi pers, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. 

Quotex, menurut Asep, adalah apliakasi yang dirilis pada 2019 dan bergerak dalam perdagangan valas. Aplikasi ini tidak terdaftar di Bappebti dan telah dinyatakan ilegal.

Untuk ikut bermain, para anggota harus meletakkan modal untuk dipertaruhkan dengan menebak harga nilai valas dalam waktu yang sudah ditentukan.

Afiliator seperti Doni, menurut Asep, bergerak seperti halnya tenaga pemasaran lepas. Mereka mendapatkan imbal hasil ketika berhasil mengajak orang bergabung. Keuntungannya bisa mencapai 80 persen apabila para member kalah dan 20 persen apabila para member menang.

"Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan tersangka DS yang seolah dirinya sedang melakukan trading dan penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," ucap Asep.

Doni Salmanan menurut Asep mulai menjadi afiliator sejak 15 Maret 2021 dengan membuat akun Youtube King Salmanan.

Polisi sebelumnya telah menetapkan Doni sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia dijerat dengan sangkaan mempromosikan perjudian dan penipuan daring dan juga tindak pidana pencucian uang.

Dari hasil kejahatannnya tersebut, Asep menyatakan, orang yang sebetulnya berpofesi sebagai guru harian lepas itu telah mampu mengumpulkan aset hingga Rp64 miliar. Saat ini, aset-aset tersebut telah disita polisi sebagai alat bukti dan akan terus ditelusuri lebih jauh.

Nama Doni Salmanan memang mendadak terkenal dalam beberapa tahun belakangan. Selain membuat konten soal aplikasi Quotex, dia juga kerap memamerkan hartanya mulai dari beberapa motor gede hingga mobil-mobil mewah. Hal itu membuat Doni mendapatkan julukan Crazy Rich Bandung.  

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus