Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum kedua terdakwa pembunuhan dan persetubuhan anak, Arif Nugroho dan Bayu Haryoto, berencana mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa terhadap kliennya. Jaksa sebelumnya mendakwa Arif dan Bayu atas pembunuhan remaja berinisial FA, 16 tahun, yang terjadi di sebuah hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Arif dan Bayu tersebut berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 12 Maret 2025. Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Pahala Manurung, mengatakan kliennya menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dan akan menyiapkan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ada beberapa dakwaan jaksa yang menurut klien kami tidak tepat,” ujar Pahala kepada wartawan usai persidangan, Rabu siang.
Pada sidang perdana ini, terdakwa Arif Nugroho dan Bayu Hartoyo, didampingi oleh tujuh kuasa hukum, hadir di Pengadilan Negeri Jaksel sekitar pukul 14.00 WIB. Adapun agenda sidang ini adalah pembacaan dakwaan.
Pahala enggan mendetailkan apa saja poin-poin dakwaan jaksa. Menurut dia, informasi tersebut bersifat tertutup karena memuat informasi ihwal kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. “Seusai keputusan hakim, sidangnya tertutup, jadi itu dulu yang bisa kami sampaikan,” ujarnya.
Hakim menyatakan sidang berlangsung tertutup sesuai Pasal 153 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dalam pasal tersebut, persidangan yang memeriksa perkara anak dinyatakan tertutup, kecuali pembacaan putusan.
Arif dan Bayu dilaporkan atas dugaan pembunuhan dan persetubuhan anak pada pertengahan Juni 2024. Korban, yang masih berusia 16 tahun, tewas di sebuah hotel di kawasan Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.
Berkas perkara dugaan pembunuhan ini dilimpahkan kepada Kejaksaan pada 12 Februari 2025. Polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada kejaksaan, termasuk Hasil Visum et Repertum (VER) dan otopsi korban yang mencakup organ hepar, isi lambung, urine, dan darah, yang semuanya telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Kasus dugaan pembunuhan ini pertama kali mencuat pada pertengahan 2024 lalu. Laporan polisi kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk pembunuhan, dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk persetubuhan anak di bawah umur.
Namun dalam perjalanannya, Arif dan Bayu melaporkan bahwa mereka diperas oleh eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro, saat menyelidiki kasus yang tengah menjerat keduanya. Pemerasan ini melibatkan lima mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
Pilihan Editor: Begini Suasana di Kantor Pusat Bank BJB di Tengah Kabar Penggeledahan oleh KPK