Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Siapa yang bisa mendaftar sebagai komisioner KPK? Gelombang korupsi di Indonesia dari tahun ke tahun kian masif. Indeks Persepsi Korupsi 2023 rilisan Transparency International Indonesia menunjukkan skor 34, merosot dari 110 menjadi 115. “Ramainya” orang-orang korupsi di Tanah Air tersebut tentu membuat masyarakat jengah dan barang kali ingin terlibat memberantas rasuah di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Siapakah yang bisa menjadi komisioner KPK?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari Rekrutmen.kpk.go.id, masyarakat biasa bisa mendaftarkan diri sebagai calon komisioner KPK apabila memenuhi syarat. Sedikitnya ada 14 ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin jadi pegawai KPK. Salah satu yang menarik adalah, calon komisioner KPK tak boleh memiliki hubungan keluarga baik darah maupun semenda dengan pegawai atau pimpinan KPK.
Hal ini tentu untuk menghindari kemungkinan terjadinya praktik nepotisme. Ini adalah kondisi di mana terjadinya kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah. Kondisi tersebut menjadi fenomena yang mulai dianggap lazim akhir-akhir ini di Tanah Air.
Syarat Pimpinan KPK tertuang dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
1. Warga negara Republik Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
5. Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan (Undang-Undang KPK pada 2019 lalu membuat batas usia pimpinan lembaga antirasuah ini menjadi 50 tahun).
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
9. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi
10. Pemberantasan Korupsi;
12. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.