Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Liberty Sitinjak mengatakan, memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman pada seluruh narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Jawa Barat dalam rangka HUT RI ke-74.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi pada tanggal 17 Agustus 2019 sebanyak 14.060 orang. Terdiri dari Remisi Umum I sebanyak 13.561 orang dan RU II sebanyak 499 orang,” kata dia dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu, 17 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Liberty mengatakan, pemberian remisi dilaksanakan dengan sistem online melalui database pemasyarakatan yang terintegrasi. Saat ini penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Barat berjumlah 23.811 orang. “Terdiri dari narapidana 19.341 orang dan tahanan 4.470 orang,” kata dia.
Remisi atau pengurangan hukuman itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Remisi Umum tahun 2019. Pengumuman remisi itu disampaikan di depan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu, 17 Agustus 2019. Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Jawa Barat Daud Achmad membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Dalam sambutan Yasonna yang dibacakan Daud Achmad, pemberian remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 dan Keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 199 bagi narapidana dan anak yang menjalani hukuman pidana di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, atau rumah tahanan negara.