Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

Pemulangan WNA Cina pelaku love scamming itu dilakukan menggunakan pesawat khusus yang berangkat dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

21 September 2023 | 09.26 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 153 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina dipulangkan paksa dari Indonesia setelah kedapatan menjadi pelaku love scamming atau penipuan online. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemulangan WNA Cina itu dilakukan menggunakan pesawat khusus yang berangkat dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun mengatakan, ratusan WNA Cina itu ditangkap melalui operasi yang digelar sepanjang Agustus hingga September 2023. 

"Penangkapan para WNA di Batam ini berlangsung dalam dua tahap. Pertama pada 29 Agustus 2023 di kawasan industri Cammo, kedua berlangsung pada 5 September 2023 di Belakang Padang," kata Tabana melalui keterangan persnya, Rabu 20 September 2023. 

Tabana mengatakan, dalam operasi bulan Agustus, pihaknya mengamankan 90 WNA Cina  dengan rincian 85 lima laki-laki dan lima orang perempuan.  

Sementara pada bulan September ditangkap 42 WNA Cina dengan rincian 34 orang laki-laki dan delapan orang perempuan. 

Dalam kesempatan yang sama, Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti, menjelaskan 153 tersangka yang diamankan oleh Polri itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kota Batam dan Singkawang, Kalimantan Barat. 

"Seluruhnya berasal dari negara asing, diantaranya warga negara China, Vietnam dan negara lain. Total tersangka yang berhasil diamankan di wilayah Batam, Kepulauan Riau berjumlah 132 orang dan sebanyak 21 orang tersangka lain diamakan di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat," katanya. 

Krishna Murti melanjutkan, walaupun tidak ditemukan adanya korban yang berasal dari negara Indonesia, Polri tetap tidak akan pernah membiarkan wilayahnya digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.  

"Maka dari itu mengapa dilakukan penegakkan hukum pada kasus ini di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau untuk menunjukkan bahwasanya Indonesia adalah negara yang tidak aman untuk pelaku tindak pidana kriminal," katanya. 

Pemulangan WNA Cina itu dilakukan dengan penandatangan berita acara serah terima 153 tersangka dari Imigrasi kepada Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

"Dengan serah terima ini, para pelaku dan barang bukti yang telah diamankan akan kembali ke negara China untuk dihadapkan pada proses hukum yang berlaku di sana," kata Krishna.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus