Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan masih ada 16 dari 52 narapidana kabur belum kembali ke Lapas Kutacane, Aceh Tenggara. Berbagai upaya pengejaran dan imbauan kepada keluarga narapidana agar mengantar kembali ke Lapas dilakukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Update 16 orang lagi yang belum kembali. Warga Binaan Pemasyarakatan yang kembali diantarkan oleh keluarganya dengan kesadaran sendiri," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjendpas Rika Aprianti pada Jumat, 14 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi saat ini masih berada di Kutacane. Ia secara khusus terbang dari Jakarta dan meneruskan perjalanan darat dari Medan ke Kutacane selama delapan jam, sehari pasca-52 narapidana kabur pada 10 Maret 2025 lalu.
Mashudi bersama Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry dan anggota DPR RI Komisi XIII Tengku Ibrahim secara persuasif memberikan semangat kepada seluruh warga binaan. Para warga binaan dikumpulkan di aula terbuka Lapas Kutacane.
Mereka berbuka puasa dan melanjutkan ibadah salat magrib berjamaah. Aula terbuka ini juga ditempati narapidana untuk tidur karena tidak cukupnya kamar hunian yang ada.
Sebelumnya Mashudi menyatakan Lapas Kutacane over kapasitas. Seharusnya di lapas itu dihuni 100 orang, namun yang terjadi kelebihan 300 persen. Saat ini penghuni lapas mencapai 386 orang narapidana. Sedangkan kekuatan penjagaan hanya 24 orang dengan setiap shift 7 petugas jaga.
Dalam rekaman video pada Kamis malam terlihat warga binaan melantunkan salawat nabi dan berdoa. Mereka duduk lesehan di atas tikar membaur bersama Dirjenpas Mashudi dan anggota DPR RI Komisi XIII Tengku Ibrahim yang hadir malam itu.
"Kita adalah saudara, warga binaan adalah bagian dari keluarga. Saya mengajak semua ayo benahi Lapas Kutacane bersama-sama," kata Mashudi.
Mashudi menyampaikan rencana relokasi Lapas Kutacane ke area yang lebih luas pada tahun ini. "Dengan hibah tanah dari Bupati Aceh Tenggara seluas 4,1 hektare," kata Mashudi.
Sesuai janjinya, Mashudi meyakinkan tidak akan ada sanksi dan kekerasan fisik terhadap para narapidana. "Silakan yang belum kembali diantar ke lapas. Saya jamin tidak ada sanksi dan kekerasan fisik, ayo kembali bersama- sama bangun lapas semakin lebih baik," kata Mashudi.
Pilihan Editor: Bagaimana Para Tersangka Berkomplot Mengoplos dan Mengimpor BBM