Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

2 Kasus Penembakan Polisi dalam Sepekan, YLBHI Desak Kapolri Bawa Pelaku ke Pengadilan

Ada dua kasus penembakan oleh polisi dalam seminggu terakhir. Satu kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, dan satu penembakan terhadap siswa SMK di Semarang.

27 November 2024 | 23.30 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti dua kasus penembakan oleh polisi dalam beberapa waktu terakhir. “Kasus penembakan aparat kepolisian di luar proses hukum adalah masalah yang menggunung,” kata YLBHI dalam keterangan resminya yang dikutip Rabu, 27 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sepanjang 2019 hingga 2024, YLBHI mencatat sekitar 35 peristiwa penembakan oleh aparat kepolisian yang menewaskan 94 orang. YLBHI merincikan, sektor kasusnya membentang mulai dari konflik kemanusiaan di Papua, kasus narkotika, oposisi politik/kebijakan, hingga agraria.

“Polisi sering menggunakan upaya pembenaran untuk melakukan penembakan di tempat yang mengakibatkan kematian,” kata YLBHI. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam peristiwa seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tewas ditembak di Semarang, Jawa Tengah, polisi berdalih terpaksa melepaskan tembakan saat hendak melerai tawuran. “Dalih yang terkesan pembelaan terhadap perbuatan pelaku maupun menyalahkan korban seperti ini menjadi pola,” kata yayasan advokasi hukum itu. 

Peristiwa siswa SMK tewas ditembak personel Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang pada Ahad dini hari, 24 November 2024. Polrestabes Semarang mengklaim polisi terpaksa menembak karena korban melakukan perlawanan ketika anggotanya hendak melerai tawuran di Semarang Barat.

Pada insiden penembakan di Solok Selatan, Sumatera Barat, kasusnya adalah polisi tembak polisi. Peristiwa penembakan itu terjadi di parkiran Polres Solok Selatan sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat, 22 November lalu. AKP Dadang Iskandar menembak rekannya, Ryanto Ulil Anshar, dari jarak dekat. Tembakan itu mengenai pelipis dan pipi hingga tembus ke bagian tengkuk.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, sebelum penembakan, Ryanto Ulil Anshar telah menangkap seorang tersangka yang diduga pelaku tambang galian C ilegal. Namun, polisi tidak mau terburu-buru menyimpulkan bahwa Dadang Iskandar adalah beking tambang ilegal yang sedang diproses Ryanto Ulil Anshar. 

YLBHI meminta Polri untuk menyelesaikan semua kasus penembakan ini secara transparan. “Mendesak Kepala Polri mengusut tuntas kasus-kasus penembakan oleh polisi dan menyeret pelaku di hadapan pengadilan serta membuka proses hukumnya kepada publik,” kata YLBHI.

YLBHI juga mendesak agar presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu segera melakukan reformasi di tubuh Polri mengenai kewenangan kepolisian yang minim pengawasan dan skema penggunaan senjata.

Pilihan Editor: Wamendagri Bima Arya Tinjau Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Rutan dan Lapas Salemba

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus