Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua remaja pelaku penculikan dan pembunuhan seorang anak di Makassar, Sulawesi selatan pada Selasa, 10 Januari 2023. Keduanya berinisial A, 17 tahun, dan MF (14).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penangkapan keduanya kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban berinisial MFS, 10 tahun di Jembatan Inspeksi PAM Timur Waduk Nipa-nipa, Mocongloe, Maros, Sulawesi Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jenazah korban ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik pada Selasa dini hari. Petugas langsung membawa jasad korban ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum.
Sebelumnya orang tua korban melaporkan kehilangan anak mereka itu. Polisi kemudian melakukan pengecekan kamera pengintai atau CCTV saat korban dibawa pelaku.
Kedua pelaku mengenal korban dan sebelum penculikan itu, kedua pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 50 ribu.
Baca juga: Mutilasi di Bekasi, Ecky Beli Gergaji Listrik Setelah Cari Alat Memotong Benda Keras di Internet
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Budhi Haryanto mengatakan dua pelaku penculikan itu nekad melakukan pembunuhan karena tergiur iklan di internet tentang penjualan organ tubuh manusia.
Saat ditanyakan apa motif dari pembunuhan tersebut, kata dua, terkait faktor ekonomi. Para tersangka tergiur tawaran di situs internet dengan menjual organ tubuh manusia untuk mendapatkan uang banyak.
"Ini tentang jual beli organ tubuh. Dari situ, tersangka terpengaruh. Ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga muncullah niatnya tersangka melakukan pembunuhan. Rencananya, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual," kata Budhi.
Menurut dia, tidak ada sindikat penjualan organ tubuh.
"Kedua pelaku ini masih pelajar dan tergiur dengan iklah di internet," kata Budhi.
Menurut dia, ini murni kasus pidana, pembunuhan berencana. "Kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," kata Kombes Budhi.
Keduanya akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pelaku penculikan dan pembunuhan anak itu diringkus di rumahnya masing-masing saat sedang beristirahat.
"Pengungkapan kasus itu atas laporan kedua orang tua korban dan juga rekaman CCTV. Korban dibawa pergi oleh pelaku menggunakan sepeda motor," tutur Kasi Humas Polrestabes Makassar Komiaris Polisi Lando Sambolangi.
Menurut dia, dari peristiwa ini mengingat para pelaku masih di bawah umur, ada tiga aspek yang dinilai. Pertama, aspek sosiologis. Para tersangka ataupun pergaulannya diwarnai dengan hal negatif. Contohnya, tersangka mengkonsumsi konten negatif di internet.
Kedua, dari aspek psikologis. Setelah rilis ini, tim penyidik akan mendatangkan ahli psikologi untuk mengetahui sejauh mana tersangka tega melakukan perbuatan pembunuhan tersebut.
Ketiga, aspek yuridis. Pihak kepolisian tentunya sudah mengkonstruksikan atas pengenaan tindak pidana dalam perkara ini, melihat kondisi dan psikologis para tersangka.
"Kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana dan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah," kata dia.