Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Solo - Sebanyak 22 warga negara asing (WNA) dari Cina diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta (Solo) lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain 22 WNA Cina itu, juga ada 1 WNA dari Taiwan, yang turut diamankan dengan kasus yang sama saat petugas mendatangi sebuah rumah kos yang mereka tinggali, Wisma Rania, di Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa, 23 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar, mengemukakan diamankannya 23 WNA tanpa dokumen itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta tentang adanya aktivitas orang asing yang meresahkan dan mengganggu ketertiban di sebuah rumah kos, Wisma Rania, Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Selasa, 23 Mei 2023.
"Pengaduan itu kami terima Selasa sekitar pukul 4 sore, kemudian kami respons cepat dan ditindaklanjuti Imigrasi Surakarta yang langsung bergerak dengan penuh kehati-hatian," ujar Wishnu saat menggelar konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Kamis, 25 Mei 2023.
Wishnu mengungkapkan ketika petugas dari Kantor Imigrasi mendatangi lokasi, diketahui 23 WNA itu sedang beraktivitas normal. Namun saat diminta menunjukkan dokumen resmi mereka tidak bisa menunjukkannya.
"Ke-23 orang asing tersebut kemudian kita amankan karena tidak dibekali dengan dokumen sama sekali. Pengamanan ini dilakukan sebelum mereka melakukan hal-hal lain yang sekiranya dapat menyebabkan pelanggaran peraturan keimigrasian maupun pelanggaran lainnya," kata Wishnu.
Dalam pemeriksaan awal, diduga mereka melanggar Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta. Dari temuan itu Imigrasi Surakarta memindahkan 23 Warga Negara Asing tersebut ke ruang detensi imigrasi.
Ia menjelaskan hingga Kamis ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap 23 WNA itu. Diakuinya, tidak adanya dokumen keimigrasian yang dimiliki para WNA itu cukup menyulitkan untuk mendapatkan data pasti identitas mereka.
"Untuk kegiatan mereka yang spesifik memang sampai sekarang belum bisa kita sampaikan karena masih proses pemeriksaan. Dalam pemeriksaan sejauh ini baru berdasarkan pada pengakuan-pengakuan mereka. Cuma kalau hanya dari pengakuan kan namanya orang bisa mengaku dari mana saja," kata Wishnu.
Dalam proses pemeriksaan itu, Wishnu mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kedutaan Besar kedua negara yaitu, Tiongkok dan Taiwan. "Pasti kita akan berhubungan dengan kedubes mereka karena ini adalah warga mereka. Kita juga akan terus indentifikasi mereka ini siapa. Karena itu tadi, tanpa dokumen," katanya.