Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

24 Perawat Hingga Apoteker Ditangkap Polisi, Terlibat Penimbunan Obat Covid-19

Selain melakukan penimbunan obat Covid-19 dengan memalsukan resep dokter, perawat yang jadi tersangka juga mencuri obat pasien Covid-19 meninggal.

4 Agustus 2021 | 17.07 WIB

Petugas membawa obat Covid-19 di gudang instalasi farmasi Dinas Kesehatan Kota Bandung, Kamis, 15 Juli 2021. Paket ini akan dibagikan di Bandung, Jakarta dan sekitarnya, dan menyusul di ibu kota provinsi. ANTARA/Raisan Al Farisi
Perbesar
Petugas membawa obat Covid-19 di gudang instalasi farmasi Dinas Kesehatan Kota Bandung, Kamis, 15 Juli 2021. Paket ini akan dibagikan di Bandung, Jakarta dan sekitarnya, dan menyusul di ibu kota provinsi. ANTARA/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus penimbunan obat Covid-19. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan sebanyak 24 orang yang terdiri dari perawat hingga apoteker diduga terlibat dalam tindak kriminal itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Modusnya itu mereka membeli obat Covid-19 dari apotek dan farmasi dengan harga standar dan memalsukan surat resep dokter. Mereka ada bekerja sama dengan orang apotek," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Agustus 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Setelah obat dibeli, komplotan ini menimbun obat itu dan menjualnya kembali dengan harga tinggi. Contohnya obat jenis Actemra yang dibeli dengan harga Rp 1,1 juta per kotak, oleh komplotan ini dijual hingga Rp 40 juta per kotak. 

Selain menimbun obat Covid-19 dengan cara tersebut, perawat yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini juga mencuri obat pasien Covid-19 yang sudah meninggal.

"Jadi ada pasien yang meninggal, obatnya dikumpulkan, nanti kalau udah terkumpul dia mainkan harganya," kata Yusri. 

Adapun inisial 24 tersangka kasus penimbunan dan pencurian obat Covid-19 itu ialah BC, MS, AH, RS, LO, RH, TF, NN, SJ, MS, MH, RB, AH, SO, YN, HH, AA, UF, LP, DW, MI, MR, DS dan MD. 

Yusri enggan mengungkap informasi rinci tempat praktik perawat tersebut. Sebab, ia khawatir tindakan satu perawat dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan, terutama di masa pandemi Covid-19 

Para tersangka komplotan penimbunan obat Covid-19 itu dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam penjara hingga 10 tahun. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus