Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Penyidik Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat tidak menahan tersangka kasus penimbunan obat Covid-19 jenis Azithromycin Direktur Utama PT ASA, YP tahun. "Kami arahkan untuk wajib lapor dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis," kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Fahmi Fiandri saat dihubungi, Rabu, 4 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan itu diambil karena penyidik mempertimbangkan kesehatan YP. Fahmi mengatakan tersangka memiliki penyakit yang mengharuskan kontrol rutin di dokter.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang bersangkutan punya penyakit syaraf, itu salah satu pertimbangan kami," ujar Fahmi.
YP dipanggil penyidik pada Selasa kemarin untuk diperiksa perdana sebagai tersangka. Penyidik memeriksa YP selama 4,5 jam dengan pertanyaan seputar penimbunan dan menaikkan harga obat Azithromycin di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Tersangka lainnya adalah S, Komisaris Utama PT ASA dan PT Handal Makmur Mulia. Rencananya, penyidik baru akan melakukan pemeriksaan terhadap S hari ini sekitar pukul 11.00.
Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang dalam sebuah ruko di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin malam, 12 Juli 2021. Gudang milik PT ASA diduga dijadikan tempat penimbunan obat penanganan covid-19, Azithromycin, serta obat lainnya, seperti Paracetamol dan Dexamethason.
Polisi menyita 730 boks Azithromycin 500 miligram. Dalam satu boks berisi 20 tablet. Penimbunan obat diperkirakan dilakukan sejak awal Juli 2021.