Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dua Tersangka Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres, Ini Perannya

Tersangka penimbunan obat mengatakan tidak memiliki stok obat pada saat rapat virtual dengan BPOM pada Rabu, 7 Juli 2021.

31 Juli 2021 | 09.57 WIB

Ilustrasi Obat
Perbesar
Ilustrasi Obat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Jakarta - Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat telah menetapkan dua tersangka penimbunan obat Covid-19 jenis azithromycin. Keduanya dinilai menimbun obat di gudang milik PT ASA di Kalideres, Jakarta Barat. "Kedua tersangka berperan memerintahkan penimbunan obat penanganan Covid-19 kepada karyawannya," ujar Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 31 Juli 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kedua tersangka itu Y, Direktur PT ASA dan S, komisaris PT ASA. Atas perintah mereka, kata Bismo, bawahannya bergerak menimbun obat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Peran keduanya terungkap dari hasil pemeriksaan titik distribusi pengiriman sampai sampai akhir. Hasilnya penelusuran membuktikan bahwa muara penimbunan berada di direktur dan komisaris perusahaan itu. 

Modus kedua tersangka adalah menyimpan obat Covid-19 itu pada Senin, 5 juli 2021. Keesokan harinya, datang permintaan dari apotek untuk membeli obat itu.  "Namun gudang menjawab tidak ada barang," kata Bismo. 

Pada Rabu, 7 Juli 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mengundang PT ASA melakukan pertemuan virtual membahas stok obat Covid-19. PT ASA diundang dalam pertemuan itu karena dikenal sebagai distributor besar farmasi.

Dalam pertemuan, kedua tersangka kembali berbohong. Mereka mengatakan perusahaan sedang tidak memiliki stok obat Covid-19. 

Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Fahmi Fiandri mengatakan, dari pemeriksaan terungkap bahwa tersangka S juga menjabat sebagai komisaris di PT Handal Makmur Mulia. Perusahaan itu merupakan pemasok Azithromycin ke PT ASA. "Jadi, dia mudah mengatur-mengatur itu (suplai dan penimbunan)," ujar Fahmi. 

Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 23 saksi. Mereka terdiri dari 18 saksi fakta dan lima saksi ahli dari BPOM, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Perlindungan Konsumen, Perdagangan dan ahli pidana.

Kedua tersangka penimbunan obat dibidik Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus