Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

3 Anggota TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil, Bagaimana Proses Hukumnya?

TNI berkomitmen mempercepat proses penanganan kasus penembakan bos rental mobil itu agar tetap transparan dan akuntabel.

12 Januari 2025 | 20.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka memperagakan adegan penembakan pada rekonstruksi kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, 11 Januari 2025. Pusat Polisi Militer Angkatan Laut menggelar 36 adegan rekonstruksi dengan menghadirkan para saksi dan ketiga tersangka oknum TNI AL yaitu AA, RH dan BA untuk mendalami kasus yang menyebabkan dua orang korban dan satu diantaranya meninggal dunia. ANTARA/Sulthony Hasanuddin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Mayor Jenderal Hariyanto menjelaskan proses hukum terhadap tiga anggota TNI AL yang diduga terlibat penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hariyanto mengatakan, proses hukum dalam lingkungan militer sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prosesnya selalu diawali dengan penyelidikan oleh penyidik dari Polisi Militer untuk mengumpulkan bukti-dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tahap berikutnya dilanjutkan dengan proses penyidikan lebih mendalam," ucap Hariyanto saat dikonfirmasi, dikutip pada Ahad, 12 Januari 2025. 

Pada saat ini, kasus penembakan bos rental oleh tiga anggota TNI AL—Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA—sedang dalam tahap penyidikan. Pada Sabtu dini hari, 11 Januari 2025 telah dilakukan rekonstruksi atau reka adegan di tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah penyidikan, prosesnya adalah pelimpahan berkas perkara ke oditur militer (penuntut umum militer). Jika berkas dinyatakan lengkap, kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan militer

Hariyanto tak bisa memastikan kapan kasus penembakan bos rental yang melibatkan anggota TNI AL masuk ke pengadilan militer. "Waktu yang diperlukan untuk setiap tahap bergantung pada kompleksitas kasus dan kecukupan alat bukti."

Akan tetapi TNI berkomitmen mempercepat proses penanganan kasus penembakan bos rental mobil itu agar tetap transparan dan akuntabel. Selain itu, dia mengklaim, proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Komitmen TNI adalah menjunjung tinggi supremasi hukum dan juga terus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi TNI," tutur dia.

Pilihan Editor: Bukan Hanya Orang Malaysia, Polisi Indonesia juga Peras Penonton DWP dari Singapura dan Taiwan

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus