Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya tidak akan gentar menghadapi perlawanan dari tersangka korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Sidang praperadilan dijadwalkan akan digelar Senin, 2 September 2024.
“KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Tessa dikonfirmasi Tempo, Ahad, 1 September 2024.
Tessa mengatakan, dengan adanya gugatan praperadilan ini pun tidak akan mempengaruhi jalannya penyidikan kasus duggan korupsi di perusahaan BUMN tersebut yang merugikan negara hingga Rp 1,27 triliun.
“Proses penyidikan yang sedang berjalan tidak terpengaruh dengan laporan tersebut dan masih berjalan sesuai dengan rencana Penyidikan yang telah dijadwalkan,” kata Tessa.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan praperadilan dari Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi yang bakal disidangkan pada awal pekan depan.
“Benar, sidang dengan hakim tunggal Estiono,” kata Djuyamto.
Sebelumnya, selain Ira Puspadewi, dua direksi ASDP yakni Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Gugatan yang didaftarkan pada Rabu, Kamis, dan Jumat, 28, 29, dan 30 Agustus 2024 itu bertujuan untuk menguji keabsahan status tersangka ketiganya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal pada 2022 silam.
Ira terdaftar dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, kemudian Harry dan Muhammad Yusuf masing-masing terdaftar dengan nomor perkara 81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan 82/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Ira akan menjalani sidang perdananya pada Senin, 2 September 2024 pukul 09.00 WIB. Kemudian, pada Rabu, 4 September 2024 sidang perdana untuk Harry Muhammad digelar. Untuk Muhammad Yusuf, sidang digelar pada Kamis, 5 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai informasi, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry atas proyek jual-beli kapal dengan PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022. Pembelian kapal itu dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1,27 triliun.
Jual-beli kapal itu merupakan bagian dari akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh perusahan pelat merah tersebut. Dengan nilai Rp 1,27 triliun, ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara dengan 53 kapal yang dikelola.
Dalam skandal korupsi ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan internal PT ASDP Indonesia Ferry, sementara satu lagi pihak swasta. Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto masih merahasiakan keempat nama tersangka tersebut dengan menyebutnya sebagai inisial.
“Inisial dari empat orang tersebut adalah sebagai berikut, yakni IP, MYH, HMAC, dan keempat adalah saudara A," ujar Tessa saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.