Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz mengatakan bahwa sabu yang diracik oleh Mangendar Wanto memiliki kualitas yang bagus, sangat mirip dengan buatan Antonius Wongso alias Pheng Chun, 56 tahun, di Cipondoh yang digerebek polisi pada Agustus tahun lalu.
Mangendar (42) memproduksi sabu di Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat. Erick mengatakan Mangendar memproduksi sabu selama satu tahun. Dia membuat sabu setiap dua hari sekali sebanyak 300 sampai 500 gram. "Pelaku menjual dnegan harga Rp 700.000 per gram," ujar Erick konferensi pers di lokasi pabrik sabu Mangendar hari ini, Senin, 24 Juni 2019.
Baca: Racikan Sabu Cipondoh Berkualitas Impor, Ini Harga dan Omzetnya
Pabrik sabu milik Mangendar digerebek polisi pada Sabtu, 22 Juni 2019, sekitar pukul 21.00 WIB. Dari rumah itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sabu yang sudah jadi dan siap edar sekitar 1 kilogram. Polisi juga mendapatkan sabu setengah jadi dalam bentuk cairan dan bahan baku, seperti prekursor, efedrina, alkohol dan aseton.
Berdasarkan temuan dan pendalaman polisi, ditemukan tiga fakta yang mengaitkan Mangendar dengan Pheng Chun, yang diduga pernah menjadi guru Mangendar.
1. Bahan baku
Badan baku sabu yang digunakan oleh keduanya hampir sama. Menurut Kepala Sub Direktorat Narkoba Pusat Laboratorium Forensik Polri, Komisaris Yuswardi, bahan bakunya adalah efedrin dan berbagai obat, seperti flu, dan obat asma. "Jadi dua kombinasi, epedrin dan teofilin dalam obat itu."
2. Proses produksi
Yuswardi mengatakan Mangendar membuat sabu dengan cara mengekstrak dan memurnikan prekursor lalu dicampur dengan bahan baku lainnya, yakni efedrin yang diekstrak oleh pelaku dari berbagai obat, seperti flu, dan obat asma.
3. Kualitas sabu
Erick menuturkan bahwa kualitas sabu buatan Mangendar hampir sama dengan bikinan Pheng Chun. "Karena mereka satu guru, hasilnya sama identik," ucapnnya. Sabu buatan Pheng Chun di perumahan mewah Metland, Cipondoh, Kota Tangerang, pun berkualitas impor.
Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Sabu di Perumahan Citra 2 Kalideres
Arck lantas mengungkapkan bahwa Mangendar diduga memproduksi sabu secara rumahan sehingga dikenai Pasal 113, 114, dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentnag Narkotika. Dia terancam dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
M. YUSUF MANURUNG
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini