Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

36 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan DWP 2024, Tiga Perwira Dipecat dan Lainnya Dihukum Demosi

Sebanyak 36 polisi terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP 2024. Mereka masih bisa mengajukan banding atas hukuman Komisi Etik.

9 Februari 2025 | 14.42 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Perbesar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024 mengajukan banding terhadap hukuman yang diberikan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sebanyak 36 polisi yang terlibat dalam kasus ini telah menjalani sidang etik dan dinyatakan bersalah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Ada terduga pelanggar yang mengajukan banding,” kata Trunoyudo, saat ditemui wartawan di gedung Bareskrim, Jumat, 7 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Trunoyudo mengatakan komisi banding kepolisian memiliki waktu selama 21 hari untuk membuat keputusan atas KKEP yang telah dijatuhkan kepada masing-masing anggota polisi. Akan tetapi, ia tidak menyebutkan secara rinci kapan sidang banding itu akan berlangsung. “Komisi banding akan melakukan sidang setelah ada putusan.”

Adapun hukuman etik yang diberikan kepada para pelanggar berbeda-beda. Sebanyak tiga orang anggota polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara itu, 33 personel lain didemosi selama satu hingga delapan tahun di luar fungsi penegakkan hukum.

Trunoyudo tidak memberikan kepastian ihwal adanya peluang bahwa kasus ini akan diproses pidana. Ia menilai hukuman yang diberikan kepada para pelaku sudah maksimal. 

Adapun pemerasan ini dilakukan dengan cara tes urine secara acak kepada para penonton DWP 2024. Polisi pada saat itu mengancam akan menahan mereka, apabila tidak membayar uang tebusan. Baik yang hasilnya positif mengkonsumsi narkoba ataupun tidak. Nominal uang tebusannya pun berbeda-beda.

Tiga polisi yang dipecat tidak dengan hormat ini adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.

Kemudian mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Malvino Edward Yusticia, dipecat tidak hormat karena mengamankan dan memeras penonton DWP. Selanjutnya mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Yudhy Triananta Syaeful yang terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus