Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kompolnas Dorong Polisi Pelaku Pemerasan Penonton DWP 2024 Segera Diproses Pidana

Selain ragu terhadap upaya banding para pelaku diterima, Kompolnas juga mendorong untuk segera diproses unsur pemidanaan terhadap 35 polisi itu.

3 Februari 2025 | 21.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat memberikan keterangan soal sidang etik anggota polisi yang terlibat kasus pemerasan penonton DWP 2024. Sidang etik dilaksanakan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. TEMPO/Alfitria Pratiwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam ragu majelis sidang akan menerima upaya banding para pelaku pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024. Keraguan ini didasarkan pada konstruksi peristiwa yang jelas dari pemerasan itu. Para pelaku terbukti terlibat dalam tindakan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaku pemerasan dalam konser DWP 2024 adalah anggota polisi. Sedikitnya 35 polisi menjalani sidang etik dan terbukti bersalah dalam kasus ini. Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi demosi kepada 32 pelaku dan tiga lainnya dipecat tidak dengan hormat dari kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Konstruksi peristiwa yang diurai oleh Paminal dan Propam Polri, maupun majelis sidang etik, itu sangat kuat. Hari per hari diuji, kesaksian dan barang bukti juga diuji. Menurut saya peluang bandingnya akan sangat susah diterima,” kata Anam saat dihubungi Tempo, Senin, 3 Februari 2025.

Apalagi bagi polisi yang mendapat hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Menurut Anam majelis sidang banding akan sangat susah untuk mengabulkan permohonan banding dari tiga orang itu, sebab mereka memiliki peran dan kepangkatan yang lebih tinggi dibanding para pelaku lainnya.

“Kalau yang demosi mungkin masih ada kemungkinan bandingnya diterima. Namun peluangnya itu saya kira akan sangat kecil. Sebab pelanggaran ini konstruksi peristiwanya sudah terang dan terbukti pelanggarannya,” ucap Anam.

Selain ragu terhadap upaya banding para pelaku diterima, Anam juga mendorong untuk segera diproses unsur pemidanaan terhadap 35 polisi itu. Sebab menurut dia tindakan pemerasan ini sudah masuk dalam kategori kejahatan yang bisa dipenjarakan.

“Kami berharap proses pemidanaan bisa secara simultan berjalan beriringan dengan mekanisme banding yang sekarang sedang menunggu,” ujar Anam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya menyatakan komitmen kepolisian dalam menindak pelaku pemerasan di konser DWP 2024. Komitmen ini dibuktikan Trunoyudo dengan melibatkan lembaga eksternal yang mengawasi proses sidang etik terhadap terduga pelaku.

“Seluruh proses dikawal oleh pihak eksternal. Pada proses pemeriksaan awal, pemeriksaan di sidang kode etiknya, sampai dengan penyampaian kepada publik,” kata Trunoyudo kepada Tempo di Mabes Polri, Kamis, 9 Januari 2025 lalu.

Adapun pemerasan ini dilakukan dengan cara tes urine secara acak kepada para penonton DWP 2024. Polisi pada saat itu mengancam akan menahan mereka, apabila tidak membayar uang tebusan. Baik yang hasilnya positif mengkonsumsi narkoba ataupun tidak. Nominal uang tebusannya pun berbeda-beda.

Tiga polisi yang dipecat tidak dengan hormat ini adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.

Kemudian mntan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Malvino Edward Yusticia, dipecat tidak hormat karena mengamankan dan memeras penonton DWP. Selanjutnya mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Yudhy Triananta Syaeful yang terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus